28 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli (Bahasan Lengkap) – Manusia tinggal di bumi ini sangatlah banyak sekali jumlahnya. Setiap individunya memiliki pemikirannya tersebdiri dan tidak sama antara satu dengan yang lainnya.
Pemikiran tersebut tidak sama antara satu dengan yang lain tetapi dapat di satukan dengan cara bersosialisasi dan menyamakan pendapat. Begitu pula tingkah lakunya yang setiap orang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
28 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli (Bahasan Lengkap)
Untuk dapat mengatur tingkah laku manusia di bumi ini maka di perlukan hukum. Hukum dapat membuat manusia menjalankan tingkah laku yang benar di dunia ini. Sebenarnya apa pengertian hukum akan di jelaskan sebagai berikut.
Pengertian Hukum
Hukum memiliki arti sebagai peraturan yang mengatur tingkah laku manusia di bumi ini. Pengaturan ini bersifat sanksi dan norma yang ada di masyarakat. Hukum ini bersifat memaksa karena harus di patuhi oleh setiap manusia yang ada di dunia ini.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Hukum memiliki banyak sekali pendapat yang di kemukakan oleh para ahli. Pengertian hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut.
Wikipedia,
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Karl Max,
Hukum ialah suatu pencerminan yang berasal dari hubungan hukum ekonomis yang ada di dalam masyarakat pada tahap perkembangan pada fase tertentu.
J.C.T Simorangkir dan Woerjono Satropranoto,
Hukum adalah peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, tingkah laku manusia yang ada di lingkungan masyarakat di tentukan dan di buat oleh badan resmi yang berwajib.
Grotius
Hukum adalah suatu perbuatan yang berkaitan dengan moral yang dapat menjamin keadilan.
Hugo de Grotius
Hukum adalah suatu peraturan yang mengatur tindak moral yang dapat menjamin keadilan pada peraturan hukum kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
Van Vanenhoven
Hukum merupakan gejala yang ada di pergaulan hidup yang terus bergejolak di dalam keadaan yang terus berbenturan dari gejala lainnya.
Aristoteles
Hukum merupakan sesuatu yang berbeda dengan mengatur dan juga mengekpresikan bentuk yang berasal dari konstitusi dan hukun juga berfungsi sebagai aturan yang mengatur tingkah laku hakim dan putusannya di dalam suatu pengadilan untuk dapat menjatuhkan parapelanggar hukuman.
Hukum tidak hanya mengikat masyarakat tetapi hakim juga demikian.
Leon Duguit
Hukum ialah segala aturan tentang tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang pada saat tertentu dapat di gunakan oleh anggota masyarakat untuk dapat menjamin kepentingan bersama dan ketika di langgar akan dapat menimbulkan suatu reaksi yang terjadi terhadap orang yang melanggar tersebut.
Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan aturan hidup yang memiliki sifat memaksa demi untuk melindungi kepentingan setiap manusia di dalam suatu masyarakat.
Eugen Ehrlich
Hukum adalah suatu hal yang memiliki kaitan tentang fungsi di dalam masyarakat dan memandang sumber hukum dengan legal story and jurisprudence dan juga living law.
Immanuel Kant
Hukum ialah seluruh syarat yang berisikan kehendak bebas seseorang dengan menyesuaikan kehendak bebas dari setiap orang lain, menuruti hukum dapat memberikan kemerdekaan.
Roscoe Pound
Hukum merupakan tata hukum yang di dalamnya memiliki pokok bahasan antara hubungan manusia dengan individu lainnya dan hukum juga merupakan tingkah laku yang di lakukan oleh para individunya yang dapat memberi pengaruh di individu lainnya.
Hukum juga berisikan dasar dari kewenangan dari putusan yang di lakukan pengadilan dan juga tindakan dari administrative Law as a tool of social engineering.
John Austin
Hukum adalah suatu perintah, baik yang langsung atau tidak langsung melalui pihak yang memiliki kasa terhadap warganya dan masyarakat politik independen dimana pihak berkuasa mendapatkan otoritas yang tinggi.
Hans Kelsen
Hukum adalah suatu perintah yang berguna memerintah tingkah laku manusia. Di dalam hukum berisi kaidah primer untuk menetapkan sanksi-sanksi.
Llywellin
Hukum ialah putusan yang di putuskan oleh hakim tentang persengketaan.
Karl Von Savigny
Hukum merupakan aturan yang telah terbentuk melalui suatu kebiasaan dan dari perasaan kerakyatan, yaitu dengan melalui pengoprasian kekuasaan yang di lakukan secara diam-diam. Hukum memiliki akar yang berdasar kepada kesadaran, kebiasaan warga dan keyakinan.
Paul Scholten
Hukum ialah petunjuk yang menjelaskan apa yang layak untuk dapat di lakukan dan apa yang tidak layak untuk dilakukan, dengan sifatnya yang perintah.
M J Van ApelDorn
Hukum ialah suatu gejala di dalam masyarakat, segala kebiasaan-kebiasaan hukum yang ada dan berlaku di masyarakat merupakan objek dari ilmu hukum.
Thomas Hobbes
Hukum merupakan sebuah kata seseorang yang dengan hak di milikinya memerintah orang lain.
Prof. Subekti SH
Tujuan hukum ialah untuk mengapdi pada tujuan Negara yang memiliki kokok tujuan Negara yang berati mewujudkan kemakmuran dan memberi kebahagiaan bagi masyarakat. Tujuan dari hukum tidak hanya dapat memperoleh keadilan saja tetapi harus seimbang dengan tututan kepastian hukun daj juga tuntutan keadilan hukum. Hal itu ada di bukunya berjudul Dasar-dasar hukum dan pengadilan.
Plato
Hukum adalah suatu peraturan-peraturan yang telah teratur dan tersusun dengan baik untuk mengikat masyarakat.
Thomas Aquinas
Hukum berasal dari tuhan, oleh sebab itu hukum tidak boleh untuk di langgar.
Prof.Mr. Dr. L.J Van Apeldoorn,
Tujuan hukum ialah untuk dapat mengatur pergaulan hidup manusia yang di lalukan secara damai karena hukum sendiri bertujuan perdamaian. Ini tercantum dalam buku yang berjudul Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht.
Leon Duquit
Hukum adalah suatu aturan tingkah laku masyarakat, aturan yang mengatur diguanakan saat tertentu dan di gunakan sebagai jaminan kepentingan bersama dan ketika di langgar maka akan berdampak pada orang yang melanggar.
Jeremy Bentham,
Tujuan hukum ialah semata untuk dapat mewujudkan sesuatu yang berfaedah bagi orang. Hal ini ada di dalam bukunya yaitu berjudul Introduction to the morals legislation.
S.M. Amin
Hukum adalah suatu kumpulan dari peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan juga sanksi yang di sebut dengan hukum, memiliki tujuan untuk dapat menjaga ketertiban pergaulan manusia sehingga dapat terjadi keamanan dan juga ketertiban.
Tullius Cicerco (romawi).
Hukum ialah akal tertinggi yang di miliki oleh alam yang ada di diri manusia untuk dapat menetapkan sesuatu yang dapat dan tidak dapat di lakukan.
M.H. Tirtaatmidjaja
Hukum adalah segala aturan atau norma yang di haruskan diikuti di setiap tindakannya di dalam pergaulan hidup. Orang yang melanggar akan dikenakan sanksi, denda, kurungan, dan yang lainnya. Tetapi orang yang menaati peraturan akan mendapatkan kebahagiaan.
Sekianlah penjelasan mengenai 28 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli (Bahasan Lengkap) yang di jelaskan oleh pustakaindo. Hukum di buat untuk dapat mengatur tingkah laku manusia dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Terimakasih. 🙂