Pengertian Hukum, Ciri, Unsur, Tujuan, Fungsi, Sifat dan Jenisnya – Hukum adalah seuatu sistem yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dalam membatasi tingkah laku manusia yang mengandung larangan atau perintah untuk melakukan sesuatu.
Indonesia merupakan negara hukum dengan menganut sistem hukum campuran di mana sistem hukum utamanya adalah hukum Eropa Kontinental.
Pengertian Hukum, Ciri, Unsur, Tujuan, Fungsi, Sifat dan Jenisnya
Di samping itu, sistem hukum yang berlaku di Indonesia ialah hukum agama dan hukum adat.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Berikut penjelasannya:
Drs. Utrecht, S. H.
Hukum dalam pandangan Drs. Utrecht, S. H. ialah sekumpulan peraturan yang di dalamnnya mencakup tentang larangandan perintah yang mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat serta wajib dipatuhi oleh individu di masyarakat sebab pelanggaran atas pedoman hidup dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah sebuah lembaga atau negara.
Karl Max
Karl Max mendefinisikan hukum sebagi sebuah cerminan akan hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam sebuah fase perkembangan tertentu.
Aristoteles
Aristoteles menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan yang tidak saja mengikat namun menjadi hakim untuk masyarakat dan ada undang-undang yang menjadi pengawas hakim dalam pelaksanaan tugas dalam menghukum pihak-pihak yang bersalah atau melanggar hukum itu.
Plato
Plato mengartikan hukum sebagai suatu pengaturan yang tersusun dan teratur dengan baik juga mengikat masyarakat dan pemerintah.
Mr. E. M. Meyers
Mr. E. M. Meyers menyatakan bahwa hukum ialah seluruh aturan yang mencakup pertimbangan kesusilaan yang ditujukan untuk tingkah laku manusia di dalam masyarakat serta menjadi pedoman untuk para penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.
S. M. Amin
S. M. Amin melalui bukunya dengan judul “Bertamasya ke Alam Hukum” memberikan definisi tentang hukum yakni kumpulan aturan yang terdiri dari norma-norma serta sanksi-sanksi. Hukum bertujuan menciptakan ketertiban dalam pergaulan manusia agar ketertiban dan keamanan dapat dipelihara.
Ciri-Ciri Hukum
Hukum memiliki ciri-ciri seperti berikut ini :
- Mengatur mengenai tingkah laku manusia di dalam masyarakat
- Peraturan diawasi oleh lembaga berwenang
- Bersifat memaksa
- Sanksi yang tegas bagi para pelanggar
- Mencakup larangan atau perintah akan sesuatu
- Larangan dan perintah wajib dipatuhi individu
Unsur-Unsur Hukum
Unsur-unsur dari hukum yakni :
Hukum mengatur tentang perilaku manusia
Mencakup larangan dan perintah untuk bisa atau tidak bisa melakukan sesuatu yang bertujuan agar tidak menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum serta agar perilaku manusia tidak saling bersinggungan.
Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan berwenang
Peraturan hukum tidak bisa dibuat oleh tiap orang, melainkan oleh lembaga berwenang yang bersifat mengikat masyarakat.
Peratutan hukum bersifat memaksa
Hukum dibuat untuk dipatuhi bukan dilanggar.
Hukum memiliki sanksi tegas pada para pelanggar.
Tujuan Hukum
Terdapat dua teori mengenai tujuan hukum yang diketahui dalam literatur hukum yaitu teori etis dan teori utilities. Teori eti ialah hukum yang tujuannya hanya untuk mendapat keadilan dan memmebrikan keadilan pada individu yang menjadi haknya. Teori utilities ialah hukum yang bertujuan memberikan manfaat bagi semua orang dalam masyarakat.
Hukum memiliki tujuan universal misalnya kedamaian, ketertiban, kebahagiaan, kententraman serta kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat. Adanya hukum membuat tiap persoalan dapat diselesaikan melalui pengadilan oleh hakim sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Hakim bertujuan untuk mencegah dan menjaga agar individu tidak menjadi hakim pada diri sendiri. Namun, tujuan hukum hakikatnya untuk menciptakan keadilan dan kebahagiaan. Tujuan hukum dapat dirangkum seperti berikut :
- Memberikan kemakmuran dalam hidup masyarakat
- Mengatur pergaulan hidup manusia agar damai
- Memberikan pedoman bagi individu untuk bergaul dalam masyarakat
- Menjamin kebahagiaan setiap orang
- Sebagai sarana perwujudan keadilan sosial
- Menjadi penggerak pembangunan
- Sebagai fungsi kritis
Selain itu, menurut Aritoteles hukum bertujuan secara utuh untuh mencapai keadilan artinya memberikan hak dari masing-masing anggota masyarakat. Kemudian, menurut Jeremy Bentham hukum bertujuan guna mencapai manfaat artinya hukum ada untuk menjamin kebahagian banyak orang.
Fungsi Hukum
Secara umum fungsi hukum adalah :
- Menjadi pelindung tiap kepentingan manusia
- Sebagai alat dalam keteraturan dan ketertiban masyarakat
- Menjadi sarana pencipta keadilan sosial
- Sebagai alat kritik
- Menjadi alat penggerak pembangunan
- Sebagai alat menyelesaikan pertikaian
Sifat Hukum
Sifat-sifat hukum yaitu :
Hukum Bersifat Mengatur
Membuat seluruh peraturan yang berupa perintah atau larangan yang akan mengatur seluruh tindakan manusia dalam konteks kehidupan bermasyarakat agar tercipta keamanan dan ketertiban.
Hukum Bersifat Memaksa
Memiliki kemampuan serta kewenangan untuk memaksa individu atau kelompok untuk patuh pada setiap peraturan. Ada sanksi tegas yang diberikan bagi para pelanggar hukum.
Hukum Bersifat Melindungi
Hukum dibuat untuk menjadi pelindung bagi hak individu serta menjaga keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jenis-Jenis Hukum di Indonesia
Secara umum terdapat dua hukum di Indonesia yakni hukum publik dan hukum privat.
Hukum Publik
Ialah aturan hukum yang menatur tentang hukum antara warga negara dan negara yang berkaitan kepentingan umum. Merupakan hukum yang mengatur masyarakat, seperti hukum tata negara, hukum pidana dan hukum administrasi negara.
Hukum Privat
Ialah hukum yang mengatur mengenai hubungan sesama manusia, individu dengan individu lain yang menitikberatkan pada kepentingan privat atau pribadi, misalnya hukum perdata, hukum dagang dan hukum sipil.
Sekian penjelasan materi Pengertian Hukum, Ciri, Unsur, Tujuan, Fungsi, Sifat dan Jenisnya. Semoga penjelasan di atas mudah dipahami serta menbah wawasan para pembaca. Terima kasih 🙂