Pengertian Hukum Perdata, Sejarah, Asas, Sumber dan Macamnya – Di dalam kehidupan kita saat ini harus lah ada hal yang memberikan ketentuan atau peraturan yang perlu di patuhi dan di jaga.
Pengertian Hukum Perdata, Sejarah, Asas, Sumber dan Macamnya
Peraturan yang di berikan akan membuat masyarakat menjadi aman dan nyaman. Untuk itu hukum di perlukan dan menjadi pedoman bagi kita semua. Berikut penjelasannya:
Pengertian Hukum Perdata
Merupakan sebuah ketetapan yang mengatur tentang kewajiban dan hak antarindividu di masyarakat. Di Indonesia, istilah tersebut berawal dari bahasa Belanda yakni Burgerlick Recht yang diambil dari Burgerlik Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Hukum bisa diartikan sebagai seperangkat kaidah, perdata berarti yang mengatur harta benda, hak serta hubungannya antara manusia berdasar logika atau kebendaan. Secara umum berarti seluruh aturan yang mengatur kewajiban dan hak individu dalam hubungan masyarakat. Hukum perdata sering disebut dengan hukum privat.
Pengertian Hukum Perdata Menurut Ahli
Berikut penjelasan para ahli:
Subekti
Menyatakan bahwa hukum perdata ialah semua hukum privat materil yakni hukum pokok yang mengatur tentang kepentingan individu.
Prof Sudikno Mertokusumo
Menyatakan bahwa hukum perdata ialah semua peraturan yang membahas tentang hubungan antara individu yang satu dengan lainnya di dalam hubungan keluarga serta pergaulan masyarakat.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata yang beralku di Indonesia sangat erat kaitannya dengan sejarah hukum perdata yang ada di Eropa khususnya Eropa Kontinental di mana menggunakan hukum perdata Romawi sebagai hukum asli di Eropa selain hukum tertulis serta kebiasaan masyarakat lokal.
Tetapi, adanya perbedaan peraturan di tiap-tiap wilayah membuat masyarakat mencari solusi yang memiliki kepastian serta kesatuan hukum. Menurut gagasan dari Napoleon, pada tahun 1804 terkumpul hukum perdata yang dinamakan Code Civil de Francais atau Code Napoleon.
Perancis menjajah Belanda pada tahun 1809 sampai 1811 kemudian Raja Lodewijk Napolen memberlakukan Wetboek Napoleon Ingerriht Voor het Koninrijk Hollad yang isinya hampir sama dengan Code Napoleon dan Code Civil des Francais menjadi sumber hukum perdata di Belanda.
Setelah berakhirnya penjajahan tersebut, Belanda dan Perancis dipersatukan dan Code Civil des Francais dan Code Napoleon tetap berlaku di Belanda.
Belanda mulai membuat susunan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) pada 1814 menggunakan dasar kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh Mr. J. M. Kemper yang disebut Ontwep Kemper. Tetapi pada 1824 Kemper meninggal sebelum menyelesaikan tugasnya sehingga dilanjutkan oleh Nicolai yang saat itu merupakan Ketua pengadilan Tinggi Belanda.
Kodifikasi rampung dikerjakan pada 1814 pada 6 Juli 1830 bersamaan dengan pembuatan Burgerlijik Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) serta Wetboek van Koophandle (Kitab Undang-Undang Hukum dagang).
Berdasarkan asas politik ataau asas koncordantie, dua undang-undang tersebut pada tahun 1948 diterapkan di Indonesia sampai saat ini yang dikenal sebagai KUHP bagi Burgerlijik Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan KUH dagang bagi Wetboek van Koophandle (Kitab Undang-Undang Hukum dagang).
Asas Hukum Perdata
Asas-asas dalam hukum perdata yaitu :
Asas Kebebasan Berkontrak
Berarti bahwa individu bisa membuat perjanjian yang sudah diatur dalam undang-undang maupun yang belum diatur dalam undang-undang. Asas tersebut tertuang dalam pasal 1338 ayat 1 KUHP yang bebrunyi “seluruh perjanjian yang diadakan secara legal berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya”.
Asas Konsensualisme
Berhubungan erat ketika perjanjian dibuat. Dalam pasal 1320 ayat 1 KUHP, adanya kata sepakat antara pihak yang membuat perjanjian adalah syarat mutlak.
Asas Kepercayaan
Berarti bahwa indivisu yang akan membuat perjanjian akan memenuhi setiap prestasi di antara dua pihak.
Asas Ketentuan Mengikat
Mengikat berati bahwa perjanjian yang dibuat hanya mengikat pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian.
Asas Persamaan Hukum
Menyatakan bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian memiliki kedudukan, kewajiban serta hak yang sama di mata hukum.
Asas Keseimbangan
Menghendaki kedua belah pihak memenuhi serta menjalankan perjanjian yang telah dibuat.
Asas Kepastian Hukum
Atau pacta sunt servada ada sebab sebuah perjanjian dalam pasal 1338 ayat 1 dan 2 KUHP.
Asas Moral
Adalah asas yang terikat dalam perikatan wajar, maksdunya tindakan sukarela individu sukarela tidak bisa menuntut hak bagi dirinya untuk menggugat prestasi pihak debitur.
Asas Perlindungan
Melindungi kreditur maupun debitur. Namun, yang memerlukan perlindungan ialah debitur sebab posisinya lemah.
Asas Kepatutan
Berkaitan dengan ketentuan isi perjanjian yang diwajibkan oleh kepatutan.
Asas Kepribadian
Mengharuskan individu yang terlibat perjanjian bagi dirinya sendiri.
Asas I’tikad Baik
Menurut pasal 1338 ayat 3 KUHP berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian. Menurut asas ini, sesuatu yang akan dilakukan dengan pemenuhan tuntutan keadilan serta tidak melanggar aturan.
Sumber Hukum Perdata
Volmare berpendapat bahwa ada dua sumber hukum perdata yaitu sumber hukum perdata tertulis serta sumber hukum perdata tidak tertulis (kebiasaan).
Algemene Berpalinegn van Wetgeving (AB)
merupakan ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diterapkan di Indonesia.
Burgerlik Wetboek (BW) atau KUH Perdata
merupakan ketetapan hukum nuatan Hindia Belanda yang diterapkan di Indonesia berdasarkan asas koncordantie.
Wetboek van Koophandle (WvK) atau KUH Dagang
tersusun atas 754 pasal termasuk buku I mengenai dagang secara umum dan buku II mengenai kewajiban dan hak yang ada dalam pelayaran.
UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria
yanng mencabut penerapan Buku II KUHP terkait hak atas tanah kecuali hipotek. UU ini secara umum mengatur tentang hukum pertanahan yang berlandaskan hukum adat.
UU No. 1 Tahun 1996
tentang ketetapan pokok perkawinan.
UU No. 4 Tahun 1996
tentang hak tanggungan terhadap tanah dan benda terkait tanah.
UU NO. 42 Tahun 1996
tentang jaminan fidusia.
UU No. 24 Tahun 2004
tentang lembaga jaminan simpanan.
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991
tentang kompilasi hukum Islam.
Macam-Macam Hukum Perdata
Dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan beberapa hal yaitu :
Hukum perdata Menurut Ilmu Pengetahuan
Hukum Pribadi (Perorangan)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum serta kecakapannya dalam memiliki hak serta bertindak sendiri dalam menjalankan haknya.
Hukum Keluarga
Berhubungan dengan kekuasaan orang tua, perwalian, perkawinan dan pengampunan. Hukum keluarga berlaku sebab ada perkawinan antara perempuan dan laki-laki yang kemudian melahirkan anak.
Hukum Kekayaan
Mengatur tentang benda juga hak yang ada di benda itu. Benda yang dimaksud ialah semua benda serta hak yang merupakan milik orang tua atau objek hak milik.
Hukum ini melibatkan dua hal yaitu hukum benda yang bersifat mutlak atau hak akan benda yang dihormati atau diakui oleh individu dan hukum perikatan yang bersifat kehartaan antara dua atau atau lebih.
Hukum Waris
Mengatur tentang pembagian harta peninggalan seseorang pada ahli warisnya dengan urutan penerimaan dari ahli waris, hibah serta wasiat.
Hukum Perdata Menurut Pembagian Dalam KUHP
Buku I
tentang orang mengurusi tentang diri individu dan hukum kekeluargaan.
Buku II
mengurusi tentang hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III
mengurusi perikatan tentang hak dan kewajiban timbal balik antara pihak-pihak tertentu.
Buku IV
mengurusi pembuktian dan daluarsa atau akibat hukum yang muncul dari adanya daluarsa.
Sekian penjelasan materi Pengertian Hukum Perdata, Sejarah, Asas, Sumber dan Macamnya. Semoga penjelasan di atas mudah dipahami serta memberikan pengetahuan baru pada para pembaca. Terima kasih 🙂