12 Tujuan Hukum Menurut Para Ahli (Penjabaran Terlengkap)

12 Tujuan Hukum Menurut Para Ahli (Penjabaran Terlengkap) – Di dalam literatur hukum dikatakan ada tiga teori yaitu teori etis atau teori keadilan, teori kemanfaatan atau kegunaan (utilities atau eudaemonistis) dan teori kepastian hukum (campuran atau yuridis formal).

Teori etis atau keadilan jika dikaji dari cara pandangg falsafah hukum yang berdasar pada etika artinya hukum ditentukan menurut keyakinan manusia dari apa yang etis serta mengenai apa yang adil dan tidak adil, memiliki tujuan semata-mata untuk mewujudkan keadilan serta memberikannya untuk tiap orang yang menjadi haknya.

12 Tujuan Hukum Menurut Para Ahli (Penjabaran Terlengkap)

Kemudian, tujuan hukum berdasarkan teori kegunaan atau kemanfaatan (utilities atau yeudaemonistis) yakni untuk memberikan manfaat atau faedah yang semaksimal mungkin untuk masyarakat sebab hukum ada di atas kepentingan individu maupun kelompok.

Teori kegunaan menyatakan bahwa tujuan hukum yaitu menjamin kebahagiaan paling besar untuk manusia dalam jumlah yang sangat banyak atau the greatest good the greatest number.

Teori kegunaan (utilities) memandang bahwa pada hakikatnya hukum bertujuan memberikan manfaat dalam menciptakan kebahagiaan atau kesenangan yang paling besar untuk banyak orang. Jeremy Bentham adalah salah satu penganut teori ini.

Kemudian, teori kepastian hukum (campuran atau yuridis formal) jika dilihat dari segi hukum normatif menyatakan bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan setiap manusia agar tidak terganggu haknya.

Ketertiban merupakan tujuan utama dan pokok dari hukum. Kebutuhan akan ketertiban merupakan hal fundamental untuk masyarakat yang teratur selain terwujudnya keadian yang isi dan ukurannya berbeda sesuai masyarakat dan zaman menurut Mochtar Kusumaatmaja.

12 Tujuan Hukum Menurut Para Ahli (Penjabaran Terlengkap)
12 Tujuan Hukum Menurut Para Ahli (Penjabaran Terlengkap)

Hukum bertujuan mencapai kedamaian hidup antaraindividu yang mencakup ketertiban eksternal antarindividu serta ketenangan internal menurut Prunadi dan Soerjono Soekanto. Serupa dengan Apeldoorn yang memandang bahwa hukum bertujuan mengatur pergaulan hidup manusia dengan damai.

Kemudian, Subekti menyatakan bahwa hukum mengabdi terhadap tujuan negara yakni menciptakan kebahagiaan dan kemakmuran untuk rakyatnya yang diusahakan dengan penyelenggaraan ketertiban dan keadilan.

Tujuan Hukum Menurut Ahli

Berikut tujuannya:

Aristoteles (Teori Etis)

Aristoteles berpendapat bahwa hukum bertujuan semata untuk meraih keadilan, artinya yaitu memberikan apa yang menjadi hak dari setiap orang atau masyarakat. Penyebutan teori etis disebabkan hukumnya semata memiliki isi yang ditentukan oleh kesadaran etis tentang hal-hal yang adil atau tidak.

Jeremy Bentham (Teori Utilitis)

Jeremy Bentham sebagai penganut teori utilitis menyatakan bahwa hukum untuk mencapai kemanfaatan atau kefaedahan, maksudnya ialah tujuan dari hukum yakni menjamin kebahagian untuk sebanyak-banyaknya orang.

Subekti, S. H.

Prof. Subekti, S. H. mengungkapkan bahwa tujuan hukum yakni menjalankan suatu ketertiban dan keadilan sebagai jalan demi memperoleh kemakmuran dan kebahagiaan.

Mr. L. J. Van Apeldoorn

Tujuan hukum dalam pandangan Prof. Mr. L. J. Van Apeldoorn yakni mengatur tata tertib serta pergaulan hidup manusia dengan adil dan damai sebab perdamaian itu sendiri adalah apa yang dikehendaki hukum.

Purmadi dan Soerjono Soekanto

Purmadi dan Soerjono Soekanto sepakat memberikan tujuan hukum yakni bagi kedamaian hidup manusia yang meliputi ketertiban eksternal antarindividu serta ketenangan internal individu tiap masyarakat.

Wirjono Prodjodikoro, S. H.

Dr. Wirjono Prodjodikoro, S. H. mengungkapkan bahwa hukum bertujuan untuk menciptakan kebahagiaan, tata tertib juga keselamatan di dalam lingkungan masyarakat.

Geny (D. H. M. Meuvissen, 1994)

Geny (D. H. M. Meuvissen, 1994) berpendapat bahwa tujuan hukum yakni mewujudkan keadilan serta yang menjadi unsur keadilan yakni kemanfaatan dan kepentingan daya guna.

Mr. J. Van Kan

Prof. Mr. J. Van Kan mengungkapkan adanya hukum dengan tujuan menjaga kepentingan tiap manusia agar kepentingan-kpentingan tersebut tidak bisa diganggu atau secara lebih jelas hukum bertujuan guna menjamin kepastian hukum dalam masyarakat serta mencegah dan menjaga supaya individu di masyarakat tidak semena-mena bertindak sebagai hakim.

Roscoe Pound

Tujuan hukum sebagaimana dinyatakan oleh Roscoe Pound yakni merekayasa masyarakat, maksudnya ialah hukum menjadi alat perubahan sosial (as a tool of social engineering). Pada intinya, hukum dalam konteks ini dipandang sebagai alat atau sarana yang bisa mengubah masyarakat menuju arah yang lebih baik secara pribadi ataupun dalam kehidupan bermasyarakat.

Bellefroid

Belefroid menyatakan bahwa hukum bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum atau kepentingan umum. Maksudnya yakni kepentingan atau kesejahteraan seluruh anggota dalam masyarakat.

Suharjo

Suharjo (Mantan Menteri Kehakiman) menyatakan bahwa hukum bertujuan untuk mengayomi manusia secara pasir maupun aktif. Hukum mengayomi manusia secara aktif artinya yakni sebagai usaha guna mewujudkan sebuah kondisi kemasyarakatan yang manusiawi di dalam berlangsungnya proses yang wajar.

Kemudian, hukum mengayomi masyarakat secara pasif ialah mengusahakan pencegahan akan upaya yang semena-semena serta penyalahgunaan hak yang dilakukan dengan tidak adil.

Hukum itu sendiri mempunyai tujuan yang sifatnya universal yang mencakup keamanan, ketertiban, kesejahteraan, ketntraman serta kebahagiaan di dalam kehidupan bermasyarakat. Kehadrian hukum membuat setiap persoalan dapat diselesaikan melalui proses pengadilan menurut ketetapan hukum yang berlaku.

Di samping itu, tujuan hukum ialah mencegah sekaligus menjaga supaya setiap manusia yang hidup dalam masyarakat tidak dapat main hakim sendiri. Sebab semua persoalan sudah mempunyai ketentuannya masing-masing serta menjadi urusan bagi pihak yang berwajib.

M. Amin (1978)

Menurut S. M. Amin (1978) tujuan hukum ialah menciptakan ketertiban di dalam pergaulan manusia agar keteriban serta keamanan dapat dipelihara. Pengertian hukum secara garis besar jika disimpulkan dari berbagai pandangan dari para ahli hukum ialah semua peraturan di dalam mengatur kehidupan bersama dalam masyarakat. Yang dalam penyelenggaraannya bisa diterapkan hukuman-hukuman sebagai wujud pemaksaan akan peraturan-peraturan itu sehingga terciptanya keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kemudian, untuk masyarakat awam dirasa tidak penting apa pengertian hukum sebab yang lebih penting dari itu ialah cara penegakan hukum serta peranan hukum dalam melindungi kehidupan masyarakat.

Demikian penjelasan materi 12 Tujuan Hukum Menurut Para Ahli (Penjabaran Terlengkap). Semoga penjelasan di atas bisa dipahami dengan muda serta menjadi wawasan baru bagi para pembaca. Terima kasih 🙂