20 Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahlinya Lengkap – Di dalam suatu negara haruslah ada satu pedoman yang di jadikan acuan untuk dapat menguasai atau menjadi pilar kebenaran kebenaran di dalam negara tersebut.
20 Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahlinya Lengkap
Di dalam negara harus ada hukum yang berfungsi untuk mengatur dan menjadi pedoman atau acuan di dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Berikut penjelasan mengenai hukum administrasi negara.
Pengertian Hukum Administrasi Negara
Merupakan seperangkat aturan hukum yang mengurusi serta mengikat mengenai cara bekerja alat-alat atau lembaga-lembaga administrasi negara dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang masing-masing serta kaitannya dengan alat atau lembaga negara lainnya juga hubungan dengan masyarakat dalam meberikan layanan kepada warga negara.
Dalam pengertian yang lebih luas dibedakan menjadi hukum tata usaha negara, hukum tata pemerintah serta hukum administrasi negara dalam pengertian yang sempit. Ialah sebuah bidang pengaturan hukum yang amat penting di dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sejarah hukum administrasi negara berasal dari negara Belanda. Dalam bahasa Belanda yaitu recht atau bestuursrecht yang artinya lingkungan kekuasaan atau administratif di luar yudisil dan legislatif. Hukum administrasi negara dalam bahasa Perancis ialah doit administrative, dalam bahasa Inggris yaitu administrative law dan dalam bahasa Jerman yaitu verwaltung recht.
Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Ahli
Di bawah ini beberapa pengertian hukum administrasi negara yang dikemukakan oleh para ahli.
De La Bacecoir Anan
Hukum administrasi negara yang dikemukakan oleh De La Bacecoir Anan yaitu kumpulan aturan-aturan tertentu yang menjadi alasan berfungsinya atau bereakisnya sebuah negara dan peraturan tersebut mengatur keterkaitan antara pemerintah dengan warga negaranya.
W. Ivor Jennings
Pengertian hukum administrasi negara yang dikemukakan oleh Sir W. Ivor Jennings yakni hukum yang berkaitan dengan administrasi negara. Hukum administrasi negara menentukan organisasi kekuasaan serta tugas para pejabat administrasi.
Logemann
Logemann mengungkapkan bahwa hukum administrasi negara ialah suatu perangkat norma yang mengujii hubungan hukum istimewa yang diadakan guna memberikan kemungkinan bagi para pejabat administrasi negara untuk menjalankan tugas-tugasnya secara khusus.
H. P. Beltefroid
H. P. Beltefroid mengungkapkan bahwa yang dimkasud dengan hukum administrasi negara yaitu semua aturan yang mengatur tentang cara badan kenegaraan dan alat pemerintahan serta manjelis pengadilan tata usaha akan menjalankan tugas-tugasnya.
J. Van Apeldoorn
J. Van Apeldoorn beranggapan bahwa yang dimaksud dengan hukum administrasi negara merupakan semua aturan yang selayaknya mendapatkan perhatian dari para pendukung kekuasaan penguasa yang diberikan tugas pemerintahan tersebut.
A. H. Strungken
A. H. Strungken mengungkapkan bahwa pengertian hukum administrasi negara ialah peraturan-peraturan yang menguasai setiap cabang aktifitas penguasa itu sendiri.
P. Hooykaas
P. Hooykas menuturkan bahwa hukum administrasi negara yaitu ketentuan-ketentuan tentang intervensi serta alat-alat perlengkapan negara di dalam lingkungan swasta.
Abdoel Djamali
Abdoel Djamali menyatakan bahwa hukum administrasi negara merupakan aturan hukum yang berisikan hukum-hukum administrasi yakni hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya yang menjadi alasan berfunsinya negara tersebut.
Djokosutono
Djokosutono menyatakan bahwa hukum administrasi negara merupakan hukum yang di dalamnya tercantum aturan mengenai hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan di dalam negara dengan warga masyarakat.
Oppen Hein
Hukum administrasi negara dalam pandangan Oppen Hein yaitu sebuah perpaduan ketentuan-ketentuan yang mengikat lembaga yang tinggi sampai rendah apabila lembaga tersebut memakai kewenangannya yang sudah diberikan kepadanya oleh hukum tata negara.
Marcel Waline
Marcel Waline mengungkapkan bahwa hukum administrasi negara yakni semua peraturan yang menguasai aktifitas alat-alat kelengkapan negara yang tidak termasuk dalam alat-alat kelengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman dalam menentukan batas dan luas kekuasaan alat kelengkapan itu, atau bisa diartikan sebagai semua aturan yang menegaskan dengan syarat cara lembaga tata usaha negara atau administrasi membebankan kewajiban dan memberikan hak pada warga negara masyarakat dengan aturan alat kelengkapannya untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan publik.
Utrecht
Menurut E. Utrecht, hukum administrasi negara yaitu sesuatu yanng menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan supaya membuka kemungkinan bagi pejabat-pejabat pemerintahan negara dalam rangka menjalankan tugasnya secara khusus.
John M. Pfiffer dan Robert V.
John M. Pfiffer dan Robert V. Menyatakan gagasan mereka mengenai hukum administrasi negara yaitu hukum yang mempelajari proses yang berkenaan dengan pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah, pengarahan teknik dan kecakapan yang jumlahnya tidak terhingga serta memberikan maksud dan arah pada upaya sejumlah orang.
M. Donner
M. Donner mengungkapkan bahwa hukum administrasi negara ialah sukum yang mempelajari seluk beluk organisasi serta fungsi-funsgi administrasi negara secara spesifik.
Buchsan Mustofa
Buchsan Mustofa mengungkapkan bahwa hukum administrasi negara merupakan perpaduan antara jabatan yang dibentuk serta disusun secara bertingka yang diberikan tugas untuk melakukan sebagian pekerjaan pemerintahan dalam pengertian luas yang tidak dibebankan kepada lembaga pembuat undang-undang dan lembaga kehakiman.
Muchsan
Muchsan menyatakan bahwa hukum administrasi negara ialah hukum tentang fungsi-fungsi administrasi negara.
Van Vollenhoven
Pengertian hukum administrasi negara sebagaimana diberikan oleh Van Voolenhoven yaitu sebuah perpaduan ketentuan yang mengikat lembaga negara mulai dari yang tinggi sampai dengan yang rendah jika lembaga tersebut memakai wewenang yang diserahkan oleh hukum tata negara kepadanya.
E. Dimock dan G. O. Dimock
E. Dimock dan G. O. Dimock sepakat mengartikan hukum administrasi negara sebagai hukum yang membahas tentang bagian dari administrasi umum yang memiliki cakupan yang luas yakni sebuah ilmu pengetahuan yang di dalamnya mempelajari tentang bagaimana penyusunan sebuah badan dimulai dari sebuah keluarga sampai perserikatan bangsa-bangsa yang kemudian digerakkan dan dikemudikan.
Kusumadi Poedjosewojo
Kusumadi Poedjosewojo menyatakan bahwa hukum administrasi negara ialah semua aturan hukum yang di dalamnya tercakup cara negara sebagai penguasa menjalankan upaya-upaya untuk memenuhi tugasnya.
Prajudi Atmosudirdjo
Prajudi Atmosudirdjo mengungkapkan bahwa hukum administrasi negara merupakan hukum tentang pengendalian dan operasi atas kekuasaan administrasi maupun pengawasan akan penguasa administrasi.
Demikian penjelasan materi 20 Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahlinya Lengkap. Semoga penjelasan di atas bisa dipahami dengan mudah serta menjadi tambahan wawasan bagi para pembaca. Terima kasih 🙂