Pengertian Ekonomi Syariah, Ciri, Tujuan, Manfaat, Prinsip dan Hukumnya – Ada sebuah cabang ilmu ekonomi yang ajaran-ajaran di dalamnya sesuai dengan ajaran Islam yang berdasarkan pedoman dalam Al-Qur’an dan As-Sunah.
Pengertian Ekonomi Syariah, Ciri, Tujuan, Manfaat, Prinsip & Hukumnya
Cabang ilmu itu dinamakan ilmu ekonomi syariah atau ekonomi Islam. Ekonomi Islam yang akan dibahas kali ini yakni dari segi pengertian, ciri, tujuan, manfaat, prinsip, dasar dan bentuk kerjasamanya.
Pengertian Ekonomi Syariah
Terdapat sebuah cabang ilmu pengetahuan sosial yang di dalamnya mempelajari perihal ekonomi yang sesuai dengan ajaran dalam Islam yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah Nabi Muhammad SAW. Ilmu tersebut dinamakan ekonomi syariah atau ekonomi Islam.
Ciri-Ciri Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah dapat dikenali dari ciri-cirinya seperti berikut ini.
- Kegiatan perekonomian di dalam Islam bersifat pengabdian
- Kegiatan ekonomi dalam islam memiliki cita-cita luhur.
- Ekonomi syariah membentuk keeimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat.
- Pengwasan yang seseungguhnya dilakukan dan ditentukan dalam kegiatan ekonomi syariah.
Tujuan Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah sebenarnya memiliki tujuan sama dengan ajaran Islam yakni menciptakan kebahagiaan dunia dan akhirat melalui tata kehidupan yang terhormat dan baik. Tujuan ekonomi syariah secara rinci dituliskan seperti berikut ini.
- Menempatkan ibadah pada Allah SWT di atas segalanya.
- Menciptakan keseimbangan kehidupan di dunia dan akhirat.
- Memperoleh perekonomian yang sukses sebagaimana dipeintahkan Allah SWT.
- Menghindari terjadinya kekacauan dan kerusuhan dalam perekonomian.
Manfaat Ekonomi Syariah
Jika setiap manusia khususnya umat muslim menerapkan prinsip-prinsip dalam ekonomi syariah, maka tentu akan mendatangkan manfaat. Manfaat dari penerapan ekonomi syariah antara lain :
- Akan tercipta integritas muslim yang kaffah sehingga pemahamannya mengenai ajaran Islam akan menyeluruh. Jika diketahui ada muslim yang masih menerapkan prinsip ekonomi konvensional, maka bisa dikatakan bahwa keislamannya belum menyeluruh.
- Mengaplikasikan ekonomi syariah lewat lembaga keuangan Islam yang bisa berupa asuransi, bank, Baitul Maal wat Tamwil atau pegadaian akan mendapatkan berkah dunia akhirat. Di dunia mendapat keuntungan berupa bagi hasil dan keuntungan yang didapat di akhirat berupa bebas dari riba yang haram.
- Pengamalan ekonomi berdasarkan syariah Islam memiliki nilai ibadah sebab dinilai telah menerapkan syariah Allah SWT.
- Penerapan ekonomi syariah melalui lembaga-lembaga keuangan syariah berarti menyokong kemajuan lembaga-lembaga ekonomi Islam tersebut.
- Pengamalan ekonomi syariah misalnya dengan membuka tabungan, menjadi nasabah asuransi syariah atau deposito berarti bahwa sudah mendukung upaya pemberdayaan ekonomi syariah sebab dana yang dihimpun akan disalurkan ke sektor perdagangan riil.
- Pengamalan ekonomi Islam dianggap mendokong gerakan amar ma’ruf nahi munkar sebab daha yang dikumpulkan melalui lembaga-lembaga keuangan syariah hanya dapat disalurkan kembali ke proyek dan usaha yang halal saja.
Prinsip Ekonomi Syariah
Penerapan ekonomi Islam berlandaskan pada prinsip-prinsip di bawah ini :
- Beragam jenis sumber daya dinilai sebagai amanah atau titipan dari Allah SWT pada umat manusia.
- Dalam ekonomi syariah, kepemilikan pribadi diakui namun dengan batasan-batasan tertentu.
- Penggerak utama dalam ekonomi syariah ialah kerjasama.
- Akumulasi kekayaan yang dimonopoli oleh orang-orang atau golongan tertentu tidak diakui dalam ekonomi syariah.
- Ekonomi syariah menjamin kepemilikan publik beserta pemakaiannya direncanakan bagi kepentingan masyarakat.
- Tiap muslim harus tunduk pada Allah SWT dan mengimani penentuan di hari akhir.
- Jika memiliki ekkayaan yang telah memenuhi nisab (batas), maka ada kewajiban untuk membayarkan zakatnya.
- Ekonomi syariah mengharamkan segala jenis dan bentuk riba diharamkan
Selain prinsip-prinsip yang sudah disebutkan di atas, terdapat juga prinsip-prinsip lain yang tercakup dalam ekonomi syariah. Prinsip-prinsip itu adalah :
- Tidak melakukan ikhtiar atau penimbunan. Ikhtiar dalam hal ini yaitu membeli barang dagangan dengan tujuan disimpan atau ditimbun dalam waktu lama sehingga barang-barang tersebut menjadi langka dan mahal harganya.
- Tidak memonopoli, yakni menahan keberadaan barang dagang untuk sementara waktu tidak dijual atau diedarkan agar harganya meningkat.
- Tidak melakukan jual beli barang yang diharamkan sebab prinsip jual beli syariah mengedepankan prinsip halal, adil dan tidak merugikan pembeli sehingga mendapat ridha Allah SWT.
Dasar Hukum Ekonomi Syariah
Dasar hukum yang digunakan dalam menerapkan ekonomi syariah tentu sama dengan ajaran Islam itu sendiri. Dasar-dasar hukum ekonomi syariah ialah :
Al-Qur’an
Allah SWT menurunkan wahyu atau firmannya pada Nabi Muhammad SAW yang kemudian dikumpulkan menjadi Al-Qur’an. AL-Qur’an adalah pedoman yang memberikan bimbingan bagi umat muslim dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dan di dalamnya memuat aturan-aturan dalam berbagai kehidupan secara menyeluruh termasuk mengenai ekonomi.
Hadits
Hadits ialah hal-hal yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW baik itu berupa tindakan dan ucapan sehari-hari yang dijadikan teladan oleh umat muslim.
Ijma’
Ima’ ialah fatwa atau pendapat para ulama yang sudah mendapat persetujuan bersama yang tentu saja masih sesuai dengan ajaran Al-Qur’an.
Ijtihad dan Qiyas
Ijtihad merupakan salah satu tindakan yang dilakukan ulama-ulama dalam menjalankan musyawarah guna mencari jalan keluar untuk peristiwa yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Bentuk Kerjasama Ekonomi Syariah
Di dalam semua hal tentu saja membutuhkan kerjasama, termasuk dalam bidang ekonomi syariah. Bentuk-bentuk kerjasama yang ada dalam ekonomi Islam antara lain :
Mudharabah
Mudharabah ialah bentuk kerjasama antara dua pihak di mana modal usaha seluruhnya berasal dai pemilik modal dan pihak lainnya berperan sebagai pengelola usaha. Apabila usaha yang dijalankan memperoleh keuntungan, pembagiannya harus dilakukan sesuai porsi yang sebelumnya sudah disepakati sebelum kerjasama dijalankan.
Namun, apabila usaha mengalami kerugian, maka pemilik modal harus bertanggung jawab jika bukan merupakan kesalahan pengelola usaha.
Musyarakah
Musyarakah ialah bentuk kerjasama di mana modal usaha dikumpulkan dari setiap pihak yang terlibat dalam kerjasama. Kerjasama musyarakah lebih mudah diamalkan sebab untung dan rugi yang dialami menjadi tanggungan bersama sesuai perjanjian atau ketentuan yang sebelumnya sudah disepakati bersama.
Al-Muza’arah
La-Muza’arah merupakan bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak yang memfokuskan pada bidang pertanian yakni antara pemilik lahan dengan pekerja yang mengelola lahan pertanian. Lahan dan benih tanaman disiapkan pemilik dan diamanhkan kepada pekerja untuk dirawat di mana hasil panennya akan dibagi menurut kesepakatan sebelumnya.
Al-Muzaqah
Bentuk kerjasama Al-Muzaqah ialah kondisi di mana pekerja lahan bertanggung jawab untuk memelihara dan menyirami tanaman yang telah ditanam saja.
Demikian penjelasan materi Pengertian Ekonomi Syariah, Ciri, Tujuan, Manfaat, Prinsip dan Hukumnya. Semoga penjelasan di atas bisa dimengerti dengan mudah dan membawa manfaat bagi para pembaca. Terima kasih 🙂