Pengertian Wakaf – Unsur, Objek, & Syarat

Pengertian Wakaf – Wakaf adalah tindakan hukum di mana seorang wakif (orang yang mewakafkan) memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian hartanya, baik secara permanen maupun untuk jangka waktu tertentu.

Pengertian Wakaf

Wakaf berasal dari bahasa Arab “waqafa” yang berarti berhenti atau menahan. Secara istilah fikih, wakaf adalah jenis pemberian di mana pemiliknya menahan kepemilikan barang yang diwakafkan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Secara umum, wakaf adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh seorang wakif (orang yang mewakafkan) untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta miliknya, baik secara permanen maupun untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingan agama dan kesejahteraan umum sesuai dengan prinsip syariah.

Pengertian Wakaf Menurut Para Ulama Fikih

Berikut adalah pengertian wakaf menurut para ulama fikih:

Hanafiyah

Menurut Hanafiyah, wakaf diartikan sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203).

Definisi wakaf ini menjelaskan bahwa harta wakaf masih tetap berada di tangan Wakif itu sendiri. Artinya, Wakif tetap menjadi pemilik harta yang diwakafkan, namun manfaat dari harta tersebut disedekahkan atau diwakafkan kepada pihak yang membutuhkan, tanpa mengubah kepemilikan aset harta tersebut.

Malikiyah

Menurut Malikiyah, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf ini menekankan bahwa wakaf diberikan kepada orang atau tempat yang berhak saja, dengan tetap mempertahankan kepemilikan aset harta tersebut.

Syafi‘iyah

Menurut pandangan golongan Syafi‘iyah, konsep wakaf dijelaskan sebagai tindakan menahan harta yang dapat memberikan manfaat dan tetap mempertahankan substansi materinya (al-‘ain), dengan cara mengalihkan hak pengelolaan dari Wakif kepada Nazhir yang disahkan oleh syariah.

Dalam perspektif ini, golongan tersebut mengatur bahwa harta yang diserahkan sebagai wakaf harus memiliki sifat kekekalan materi bendanya (al-‘ain), yang berarti harta tersebut tidak mudah mengalami kerusakan atau kehancuran, serta dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.

Hanabilah

Sementara itu, golongan Hanabilah memberikan definisi wakaf yang lebih sederhana, yakni sebagai tindakan menahan asal harta (tanah) dan menyumbangkan manfaat yang dihasilkannya.

Namun, bagaimana pemahaman tentang wakaf dalam konteks undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf didefinisikan sebagai tindakan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut prinsip syariah.

Dari berbagai definisi wakaf yang ada, dapat disimpulkan bahwa tujuan utama wakaf adalah untuk memberikan manfaat atau kebermanfaatan dari harta yang diwakafkan kepada mereka yang berhak serta digunakan sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran syariah Islam.

Pemahaman ini sejalan dengan fungsi wakaf sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, yang menegaskan bahwa wakaf memiliki peran dalam mengaktualisasikan potensi ekonomis dari harta wakaf untuk keperluan ibadah serta untuk meningkatkan kesejahteraan umum.

Dasar Hukum Disyariatkannya Wakaf

Surat Ali Imran Ayat ke 92

“Kamu sekali-kali tidak akan mencapai kebajikan yang sempurna sampai kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”

Isi Kandungan:
Dari perspektif agama, kebajikan tidak hanya terbatas pada ketaatan ritual seperti shalat dan ibadah lainnya. Membantu orang-orang yang lemah dan memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat merupakan tanggung jawab fundamental seorang Muslim.

Allah menilai berdasarkan jumlah harta yang kita infakkan, oleh karena itu, sebaiknya kita memberikan kontribusi terbaik kita dan tidak pelit dalam memberi.

Syuhada (martir) mencapai puncak kebajikan karena mereka mengorbankan yang terbesar, yaitu nyawa mereka sendiri di jalan Allah.

Dalam infak, kualitas lebih penting daripada kuantitas, yang berarti bahwa kebaikan tetap dihargai meskipun dalam jumlah yang kecil.

Dalam Islam, infak tidak hanya bertujuan untuk memberi makan orang-orang yang lapar, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi komunitas. Melepaskan ikatan hati dari keduniaan dan keserakahan membantu berkembangnya jiwa dermawan dan pengorbanan.

Unsur-Unsur Wakaf

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, terdapat enam unsur yang meliputi Wakif (penyumbang kekayaan), Nazhir (pengelola properti wakaf), properti wakaf, peruntukan, hibah abadi, dan kontrak.

Wakif dapat berasal dari individu, perusahaan, atau organisasi. Sebagai individu, Wakif tidak terbatas pada Muslim saja, karena prinsip wakaf adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan tidak melarang non-Muslim untuk berbuat kebaikan. Syarat bagi seorang Wakif adalah mencapai usia pubertas dan memiliki pemahaman yang cukup mengenai wakaf.

Objek Wakaf

Objek wakaf yang dapat diwakafkan dapat berupa benda bergerak atau tidak bergerak, seperti tanah, hak milik atas rumah, atau hak milik atas rumah susun. Benda bergerak juga dapat menjadi objek wakaf, seperti uang.

Asal usul istilah “wakaf” berasal dari kata Arab “waqafa”, yang berarti berhenti, menahan, dan memegang. Dalam konteks istilah hukum, wakaf memiliki beberapa definisi, antara lain:

  • Menurut Yed Sabiq (Fiqh al-Sunnah), wakaf adalah menahan harta dan memberikan manfaat di jalan Allah.
  • Menurut Sahiban Abu Hanifah; Abu Yusuf, dan Muhammad bin Hassan, wakaf adalah menahan ‘mawquf ain (benda) sebagai milik Tuhan atau hukum-hukum Allah, serta memberikan manfaatnya untuk kebajikan dari awal hingga akhir.
  • Dr. Mohammad Al-Ahmad Abu Al-Nur, mantan Menteri Wakaf Mesir, mendefinisikan wakaf sebagai properti atau hartanah yang ditahan oleh pemilik banyak agar tidak digunakan untuk dijual, dibeli, atau diberikan sebagai hadiah, tetapi faedah atau keuntungan dari properti tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan yang ditentukan oleh pewakaf.

Definisi-definisi tersebut mencerminkan praktik wakaf sebagaimana yang dianjurkan oleh ajaran Islam, sesuai dengan firman Allah dalam Alquran. Wakaf dipandang sebagai amalan yang kekal dan bermanfaat, sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW.

Wakaf juga berhubungan dengan infaq, zakat, dan sedekah. Meskipun zakat wajib dan sedekah sunat menjadi kewajiban umat Islam, wakaf memiliki peran tambahan sebagai pelengkap dalam membantu mereka yang membutuhkan. Sumbangan melalui wakaf memiliki keistimewaan karena dapat berlangsung secara abadi dan dapat diinvestasikan untuk menghasilkan keuntungan yang dapat digunakan untuk kepentingan umum.

Pengertian Wakaf

Syarat Wakaf

Syarat-syarat untuk wakaf menjadi kebutuhan utama bagi keabsahan kontrak wakaf adalah sebagai berikut:

  • Wakif harus dewasa atau matang secara hukum.
  • Wakif harus membuat keputusan yang masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Wakif tidak boleh dalam keadaan tidak mampu melakukan tindakan hukum.
  • Properti yang akan diwakafkan harus jelas kepemilikannya dan bebas dari cacat hukum.

Proses akad wakaf harus disaksikan oleh dua orang saksi dan seorang pejabat akta wakaf. Kontrak wakaf dilakukan melalui perjanjian dimana wakif berjanji untuk menyerahkan properti secara hukum kepada nadzir (pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan properti wakaf) untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat.