Jenis Uang, Lembaga, Bahan, Nilai, Kawasan dan Sifat Uang – Setiap hari kita melakukan transaksi jual beli dengan orang lain guna memenuhi kebutuhan. Dalam transaksi tersebut tentu melibatkan uang sebagai alat tukar yang sah.
Di zaman modern seperti saat ini transaksi terjadi tidak hanya menggunakan uang tunai. Sebagian orang telah beralih menggunakan uang elektronik. Dalam materi kali ini akan dijelaskan mengenai macam-macam uang beserta sifat uang. Mari kita simak penjelasannya.
Jenis Uang, Lembaga, Bahan, Nilai, Kawasan dan Sifat Uang
Jenis uang dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa kategori, yaitu berdasarkan lembaga yang menerbitkan, berdasarkan bahan pembuatnya, berdasarkan nilai uang dan berdasarkan kawasan.
Jenis-Jenis Uang
Uang sendiri memiliki beberapa jenis yaitu:
Jenis Uang Berdasarkan Lembaga yang Menerbitkan
Terdapat 2 jenis uang berdasarkan lembaga yang menerbitkan, sebagai berikut :
Uang Kartal
Uang kartal merupakan alat pembayaran yang legal dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi sehari-hari. Uang kartal merupakan uang berbentuk kertas dan logam yang dibuat dan dikeluarkan oleh bank sentral suatu negara. Di Indonesia, uang kartal dibuat dan dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Uang Giral
Uang giral ialah uang-uang yang dibuat dan dikeluarkan oleh bank-bank umum. Uang giral dapat berbentuk rekening giro, rekening deposito dan cek.
Uang giral merupakan uang simpanan yang dapat ditarik sewaktu-waktu guna melakukan pembayaran sesuai dengan kebutuhan sebab tidak semua pembayaran dapat dilakukan dengan uang jenis ini, sehingga pelaku ekonomi boleh saja menolak untuk melakukan pembayaran dengan cara giral. Selain itu, tidak semua kalangan masyarakat mempunyai atau sering melakukan pembayaran dengan uang giral.
Jenis Uang Berdasarkan Bahan Pembuatnya
Terdapat 2 kategori pembagian uang berdasarkan bahan pembuatnya, yakni :
Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang bahan pembuatnya berupa kertas yang mengandung gambar serta cap tertentu dan diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kertas dimiliki oleh sebagian besar masyarakat di Indonesia dan lazim digunakan dalam kegiatan ekonomi sehari-hari.
Uang kertas sebagaimana dimaksud dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yaitu uang yang berbentuk lembaran. Bahan uang kertas dibuat sedemikian rupa sehingga tidak mudah luntur, sobek dan tahan terhadap air. Nominal uang kertas biasanya lebih besra dibandingkan dengan uang logam. Terdapat pecahan dengan nominal Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000 saat ini di Indonesia.
Uang Logam
Uang logam seperti yang biasa kita temui berbentuk bulat dengan gambar dan nominal yangn tercetak di atasnya. Uang logam umumnya dibuat dari bahan perak atau emas. Hal ini dikarenakan kedua bahan tersebut memenuhi syarat uang sebagaimana mestinya serta efisien untuk dibawa.
Selain itu, harga perak dan emas cenderung tinggi sehingga kedua bahan tersebut mudah dikenali dan diterima oleh masyarakat. Uang logam biasanya mempunyai nilai nominal yang lebih kecil dibandingkan dengan uang kertas. Di Indonesia, saat ini kita mengenal nominal uang logam dengan pecahan Rp 100, Rp 200, Rp 500 dan nominal paling besar adalah Rp 1.000.
Jenis Uang Berdasarkan Nilai Uang
Uang dapat dibedakan menjadi uang penuh dan uang tanda menurut nilainya. Berikut penjelasannya.
Uang Penuh (Full Bodied Money)
Uang penuh atau full bodied money memiliki nilai yang sama dengan jumlah kandungan emas di dalamnya apabila uang tersebut terbuat dari emas. Uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai nominal yanng tertera di atas uang tersebut memiliki nilai yang sama dengan nilai bahan yang digunakan dalam pembuatannya. Secara sederhana dikatakan bahwa nilai nominal sama dengan nilai intrinsik uang. Contoh uang penuh, yaitu uang perak dan emas.
Token Money
Uang tanda atau token money yaitu apabila nilai yang tercetak di atas uang lebih besar atau lebih tinggi dibandingkan nilai dari bahan pembuatan uang tersebut. Contoh uang tanda yaitu uang kertas di mana untuk membuat uang dengan nilai nominal Rp 5.000, pemerintah menggunakan bahan kertas senilai Rp 3.450. Dengan kata lain, disebut sebagai uang tanda apabila nilai nominal lebih tinggi dari nilai intrinsik.
Jenis Uang Berdasarkan Kawasan
Jenis uang berdasarkan kawasan dapat dibagi menjadi 3, yaitu :
Uang Lokal
Uang lokal yaitu uang yang hanya dapat berlaku di dalam negara tertentu, misalnya mata uang Rupiah hanya dapat digunakan di Indonesia.
Uang Regional
Uang regional yaitu uang yang dapat berlaku di wiayah yang lebih luas daripada uang lokal. Contohnya, ada beberapa negara di Eropa yang transasksinya menggunakan mata uang Euro, seperti Sapnyol, Jerman dan Austria.
Uang Internasional
Uang internasional adalah uang yang dapat berlaku di seluruh dunia dan biasanya berlaku sebagai standar pembayaran internasional. Mata uang Dollar Amerika (USD) merupakan uang yang digunakan dalam skala internasional.
Sifat Uang
Uang memiliki beberapa sifat, yaitu :
- Mudah dibawa ke mana saja (portability)
- Mempunyai ketahanan yang lama dan tidak mudah rusak (durability)
- Disukai dan dapat diterima semua orang (acceptability)
- Mempunyai warna, bentuk dan ukuran yang baku (standardlizability)
- Mudah dikenali sebab mempunyai kestabilan atau tidak mengalami perubahan (stability)
- Ada dalam jumlah yang terbatas tetapi dapat mencukupi kebutuhan (scarcity)
Demikian materi mengenai Jenis Uang, Lembaga, Bahan, Nilai, Kawasan dan Sifat Uang yang telah disampaikan di atas. Semoga materi tersebut dapat menambah khazanah pengetahuan pembaca mengenai uang. Jangan lupa baca artikel-artikel menarik kami lainnya. Terima kasih 🙂