Pengertian Tax Amnesty, Tujuan, Manfaat, Peraturan & Contoh – Istilah tax amnesty secara umum diketahui sebagai pengampunan pajak.
Pengertian Tax Amnesty, Tujuan, Manfaat, Peraturan & Contoh
Tax amnesty adalah salah satu program yang dibuat oleh pemerintah agar para wajib pajak dalam sebuah negara membayar seluruh pajak yang berasal dari kekayaan yang dimiliki.
Pengertian Tax Amnesty
Tax Amnesty yaitu penghapusan pajak yang seharusnya dibayarkan dan tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan maupun sanksi pidana perpajakan dengan jalan mengungkap kekayaan dan membayar utang tebusan. Peraturan mengenai tax amnesty disusun dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Latar Belakang Tax Amnesty
Kebijakan pemberlakuan pengampunan pajak atau tax amnesty dilakukan dengan beberapa hal yang menjadi pertimbangan dasarnya, yaitu :
- Kebijakan tax amnesty dijalankan di Indonesia dengan pertimbangan jumlah warga negara Indonesia yang memiliki harta di dalam maupun di luar negeri yang belum suluruhnya dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPTP) sangat banyak.
- Tujuan dari pemberlakuan tax amnesty yaitu guna menambah penerimaan negara serta pertumbuhan sektor ekonomi negara sekaligus meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam hal kewajiban membayar pajak sehingga dikeluarkanlah kebijakan tax amnesty ini.
- Adanya kasus Panama Papers, yakni suatu dokumen yang tertera nama-nama pengusaha Indonesia yang mempunyai sejumlah kekayaan di luar negeri terlebih di negara-negara yang tidak memberlakukan pajak, misalnya Panama.
Tujuan Tax Amnesty
Dalam penerapannya, kebijakan pengampunan pajak mempunyai beberapa tujuan yang hendak dicapai, antara lain :
- Tax amnesty diharapkan mampu menambah jumlah wajib pajak yang sadar mengenai pentingnya kewajiban membayar pajak.
- Tax amnesty beusaha menyatukan sektor informal ke dalam perekonomian negara.
- Tax amnesty bertujuan meningkatkan penerimaan pajak dalam waktu singkat.
- Tax amnesty bertujuan agar dana yang tak terpakai bisa dimanfaatkan.
- Tax amnesty merupakan sebuah langkah awal di dalam kebijakan rezim baru untuk menerapkan hukuman atau sanksi yang lebih besar.
Manfaat Tax Amnesty
Pemberlakuan kebijakan pengampunan pajak tidak hanya mempunyai manfaat yang dirasakan oleh pemerintah pajak. Pihak lain yang bisa merasakan manfaat tax amnesty yaitu pengembang, investor dan para wajib pajak.
Pemerintah
Pemerintah akan mendapatkan manfaat dari tax amnesty berupa peningkatan penerimaan negara dalam bentuk pajak yang dibayarkan. Kebijakan tax amnesty dinilai sangat efektif dalam upaya mengatasi pendapatan negara yang semakin berkurang. Secara otomatis, tax amnesty akan menarik dana yang ada di luar negeri ke dalam negeri dan menjadi sumber pajak yang baru.
Pengembang
Pihak pengembang akan mendapatkan manfaat tax amnesty sebab sektor properti akan semakin mengalami pertumbuhan dengan pemberlakuan tax amnesty. Hal ini disebabkan kebijakan tax amnesty terkait pajak yang menjadi suatu indikasi bangkitnya usaha properti di Indonesia.
Investor
Salah satu manfaat dari kebijakan tax amnesty yaitu para penanam modal ayau investor akan semakin berani untuk memberikan modal yang dimilikinya kepada Indonesia.
Para Wajib Pajak
Kebijakan pengampunan pajak tentu sangat bermanfaat bagi para wajib pajak. Manfaat-manfaat yang dirasakan oleh para wajib pajak, antara lain :
- Dihapuskannya sanksi administrasi perpajakan dalam bentuk denda atau bunga.
- Dihapuskannya pajak terutang yang belum keluar ketetapan pajaknya, tidak adanya sanksi administrasi yang akan ditanggung serta tidak adanya sanksi pidana dalam hal perpajakan di dalam kewajiban perpajakan di dalam waktu pajak, bagian tahun pajak serta tahun pajak hingga akhir tahun pajak terakhir yang berhubungan dengan kewajiban PPh, PPN atau PPnBM.
- Tidak adanya pemeriksaan pajak, bukti permulaan dan penyelidikan tindak pidana dalam hal pajak.
- Pemberhentian pemeriksaan pajak, bukti permulaan serta penyidikan tindak pidana pajak.
Peraturan Tax Amnesty
Peraturan mengenai tax amnesty sudah diatur di dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016. Di dalam peraturan tersebut ada beberapa hal yang wajib diketahui tentang peraturan tax amnesty, seperti subjek dan objek tax amnesty, harta tambahan, penyampaian atau pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Berikut ini penjelasannya.
Subjek dan Objek Tax Amnesty
Subjek dan objek tax amnesty yang tercantum di dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 Pasal 1 adalah :
- Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan mempunyai hak untuk memperoleh Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
- Perorangan, seperti halnya nelayan, petani, Tenaga Kerja Indonesia (TKI), pensiunan atau seubjek pajak warisan yang belum dibagi di mana jumlah penghasilannya terdapat Tahun Pajak Terkahir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak bisa untuk tidak menggunakan haknya untuk ikut dalam Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak berdomisili di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam kurun kurun waktu 12 bulan dan tidak mempunyai penghasilan yang bersumber dari Indonesia disebut dengan Subjek Pajak Luar Negeri dan bisa menggunakan haknya untuk tidak mendapatkan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
- Di dalam perihal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) menggunakan haknya untuk tidak mendapatkan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) UU No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak diberlakukan.
Harta Tambahan
Peraturan mengenai harta tambahan tercantum di dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 Pasal 2. Aturan-aturan terkait harta tambahan dijelaskan sebagai berikut :
- Yang termasuk di dalam Harta Tambahan sebagaimana tercantum di dalam UU No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak pasal 6 adalah :
- Harta warisan dan atau
- Harta hibah yang didapatkan keluarga yang memiliki hubungan sedarah di dalam satu garis keturunan yang sama yang belum seluruhnya disampaikan di dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
- Harta warisan sebagaimana tercantum dalam ayat (1) huruf a tidak termasuk dalam objek Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) apabila :
- Diterima oleh ahli warisan yang tidak memiliki penghasilan ataupun memiliki penghasilan yang besarnya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak atau harta warisan yang telaah dicantumkan di dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.
- Harta hibah yang terdapat di dalam ayat (1) huruf b tidak termasuk objek Pengampunan Pajak apabila :
- Diterima oleh individu penerima hibah yang tidak memiliki penghasilan ataupun yang besar penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak atau harta hibah yang sudah dicatat dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi hibah.
- Perihal ahli waris seperti yang dimaksud dalam ayat (2) dan penerima hibah seperti yang dimaksud dalam ayat (3) tidak menggunakan haknya untuk melaporkan harta warisan dan atau harta hibah ke dalam Surat Pernyataan guna Pengampunan Pajak, ketentuan seperti yang dimaksud pada UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Pasal 18 tidak diberlakukan.
Penyampaian atau Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Peraturan mengenai penyampaian atau pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tercantum di dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 Pasal 3. Apabila wajib pajak tidak mengikuti Pengampunan Pajak, maka :
- Untuk Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
- Harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atau harta yang bersumber dari penghasilan bukan objek PPh dan belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, maka akan berlaku ketentuan :
- Di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan telah disampaikan bahwa Wajib Pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau belum dicatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, maka Wajib Pajak dapat melaporkan harta yang dimaksud tersebut ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
- Perihal Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya dalam mengikuti Pengampunan Pajak dan Direktur Jenderal pajak menemukan informasi dan atau data mengenai Harta yang diperoleh per tanggal 1 Jajuari 1995 hingga 1 Desember 2015 yang belum dicatatkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana tercantum dalam ayat (2), ketentuan sebagaimana tercantum pada UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Pasal 18 ayat (2) diberlakukan.
Nilai Wajar Harta
Peraturan mengenai penyampaian atau pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tercantum di dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 Pasal 4. Yang dimaksud dengan Niai Wajar Harta adalah sebagai berikut :
- Nilai Wajar Harta Tambahan adalah suatu nilai yang mendeskripsikan sebuah keadaan dan kondisi tentang aset setara atau sejenis yang sesuai dengan penilaian Wajib Pajak.
- Nilai Wajar Harta Tambahan seperti yang dimaksud dalam ayat (1) adalah keadaan atau kondisi setara atau selain kas yaitu nilai yang mendeskripsikan sebuah keadaan dan kondisi tentang aset yang setara atau sejenis yang sesuai dengan penilaian Wajib Pajak di akhir Tahun Pajak Terakhir.
- Nilai Wajar yang dicatatkan oleh Wajib Pajak di dalam Surat Penyataan Harta tidak diujikan atau dikoreksi oleh Direktur Jenderal Pajak.
Contoh Tax Amnesty
Seorang pengusaha WNI bernama Alina sudah 5 tahun belakangan menteap di sebuah apartemen di Kanada. Alina masih berstatus WNI dan berniat untuk tidak tinggal di Indonesia selamanya. Alina menjalankan bisnis fashionnya di beberapa negara yaitu Kanada, Indonesia, Itali dan Jepang. Selama ini Alina tidak pernah melaporkan kewajiban peyampaian SPT Tahunan PPh. Oleh sebab itu, Alina berhak mengikuti Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Penyelesaian kasus tersebut adalah :
- Alina merupakan pihak yang berhak mengikuti program Pengampunan Pajak.
- Perihal Alina tidak menggunakan haknya untuk ikut dalam Tax Amnesty, maka Alina perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh terakhir serta tahun-tahun sebelumnya dengan membayarkan sejumlah pajak terhutang beserta sanksi sesuai ketentuan pajak yang berlaku.
Demikian penjelasan Pengertian Tax Amnesty, Tujuan, Manfaat, Peraturan & Contoh. Semoga bermanfaat bagi para pembaca dan terima kasih telah membaca artikel kami. 🙂