Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Dan Lembaga Keuangan Non Bank – Lembaga keuangan merupakan suatu badan usaha yang kegiatannya bergerak di bidang keuangan yang menawarkan produk layanan, pengumpulan, penyimpanan, penyaluran hingga pemberian pinjaman biaya kepada para nasabah, asuransi, program masa depan dan tabungan.
Lembaga keuangan di Indonesia tidak hanya berupa bank sentral dan bank umum saja. Masih banyak lembaga keuangan lain yang ada di Indonesia dan mungkin kita merupakan pengguna jasa lembaga keuangan tersebut.
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Dan Lembaga Keuangan Non Bank
Untuk mengetahui lebih jelasnya, mari simak penjelasan berikut ini.
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan
Lembaga keuang di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.
Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank adalah sebuah lembaga keuangan yang menawarkan layanan jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan bank menjalankan usaha dengan mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalirkan dana yang sudah dikumpulkan. Lembaga keuangan bank juga berfungsi memberikan layanan kepada msyarakat dalam bentuk jasa-jasa perbankan, misalnya penitipan barang berharga dan pengiriman uang dengan jaminan rasa aman dan nyaman.
Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 1998 tentang Perbankan, terdapat dua jenis bank di Indonesia yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) . Namun, dalam pembahasan ini akan diberikan 3 jenis lembaga keuangan bank, yaitu :
Bank Sentral
Bank yang menjadi bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia memiliki tujuan utama untuk mencapai dan menjaga stabilitas nilai rupiah. Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, Bank Indonesia berwenang dalam menentukan dan menjalankan kebijakan moneter, mengatur dan memelihara kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank-bank lain.
Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan bank yang bisa memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Perkreditan Rakyat (BPK)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu bank yang usahanya menerima simpanan hanya berupa deposito berjangka, tabyngan dan bentuk lain yang setara lalu disalurkan kembali sebagai usaha BPR. BPR memiliki pasar khusus yaitu masyarakat kecil. BPR bersumber dari Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Pegawai, Bank Pasar dan bank lain yang disatukan menjadi BPR.
Lembaga Keuangan Non Bank
Menurut UU No. 10 Tahun 1998, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah sebuah badan usaha yang kegiatannya di bidang keuangan, yaitu mengumpukan dana dengan menerbitkan surat berharga dna mengedarkannya untuk mendanai investasi perusahaan.
Lembaga keuangan non bank dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. Kep. 38/MK/I/1972 tahun 1973 yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga tersebut bisa menjalankan usaha-usaha seperti berikut ini :
- Mengumpulkan dan dengan cara menerbitkan surat sementara
- Memberikan pinjaman jangka menengah
- Mengadakan penyertaan modal yang sifatnya sementara
- Bertindak sebagai perantara antara badan hukum pemerintah dan perusahaan-perusahaan di Indonesia.
- Berlaku sebagai perantara dalam mengumpulkan peserta atau melakukan kampanye.
- Bertindak sebagai perantara guna mendapatkan tenaga-tenaga ahli danmemberikan masukan-masukan berdasarkan keahlian.
- Menjalankan usaha lain di bidang keuangan.
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Non Bank
Ada beberapa lembaga keuangan non bank seperti berikut ini.
Lembaga Pembiayaan Pembangunan
Lembaga pembiayaan pembangunan ialah sebuah lembaga yang kegiatan usahanya melakukan pembiayaan dengan menyediakan dana atau barang modal dan tidak menghimpun dana dari masyarakat secara langsung.
Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi merupakan suatu lembaga yang memberikan jaminan penggantian akan rsesiko yang dihadapi seseorang yang berupa rusak atau hilangnya barang miliki, kematian, pendidikan atau kesehatan. Perusahaan asuransi mendapatkan dana dengan mengumpulkan dana dari penarikan iuran asuransi (premi) dan menjanjikan pemberian ganti rugi apabila terjadi sebuah peristiwa atau musibah kepada pihak yang mengambil program asuransi.
Dana yang dikumpulkan oleh perusahaan asuransi biasanya diinvestasikan ke dalam surat-surat berharga atau dipinjamkan ke pihak lain. Asuransi ada yang berupa asuransi pendidikan, kesehatan, kendaraan, kejiwaan, kebakaran dan lainnya. Kehadiran persuahaan asuransi diharapkan bisa membantu meringankan beban masyarakat ketika tulang punggung keluarga mengalami musibah atau benda berharga mengalami kerusakan atau kehilangan.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya menerimana simpanan dan memberikan pinjaman kepada anggota-anggotanya yang membutuhkan dana dengan nilai bunga yang ringan. Koperasi simpan pinjam bertujuan untuk memberikan pendidikan kepada para anggota agar lebih irit dengan menyisihkan penghasilannya untuk disimpan. Beberapa manfaat adanya koperasi simpan pinjam, antara lain:
- Anggota koperasi bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah dan proses yang tidak rumit.
- Bunga pinjaman dengan tingkat yang rendah.
- Anngota koperasi terhindar dari pinjaman lintah darat.
- Bisa mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU).
- Mendapatkan pinjaman tanpa menjaminkan barang.
Perum Pegadaian
Perum pegadaian merupakan sebuah lembaga pembiayaan milik negara yang kegiatannya memberikan kredit jangka pendek dengan jaminan barang-barang tertentu. Jumlah nilai kredit yang diberikan bergantung pada nilai barang yang dijaminkan. Perum pegadaian mempunyai tujuan membantu masyarakat terutama masyarakat menegah ke bawah untuk memperoleh kredit secara cepat, prosedur yang mudah dan sederhana.
Lembaga Dana Pensiun
Dana pensiun disediakan oleh pemerintah atau suatu perusahaan kepada para pegawainya yang sudah mencapai batas usia tertentu (purnakarya) sebagai simpanan di masa tua. Lembaga dana pensiun mempunyai kegiatan khusus dalam mengelola dana pensiun yang berasal dari perusahaan atau yayasan sebagai jaminan masa tua untuk masa anggota terkait. Lembaga ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama TNI, pensiunan, karyawan swasta dan pegawai negeri.
Sekian penjelasan materi Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Dan Lembaga Keuangan Non Bank. Semoga bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih telah membaca artikel kami. Jangan lupa baca juga artikel lainnya.