Macam-Macam Hukum, Jenis Hukum dan Penjelasannya Terlengkap – Hukum merupakan aturan yang diaplikasikan dalam suatu wilayah serta wajib dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat. Hukum mempunyai sifat mengatur tingkah laku manusia untuk melindungi hak-hak masyarakat.
Hukum dibagi ke dalam jenis-jenis serta macam-macam hukum berdasarkan beberapa kategori seperti bentuk, wujud, sumber, isi, waktu, sifat serta cara mempertahankannya.
Macam-Macam Hukum, Jenis Hukum dan Penjelasannya Terlengkap
Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian hukum yaitu aturan atau adat yang secara legal dipandang mengikat yang dikukuhkan oleh pemerintah atau penguasa. Pengertian hukum secara umum yakni aturan yang berbentuk norma dan sanksi yang pembuatannya bertujuan untuk mentaur perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan serta mencegah terjadi kekacauan.
Selain mengatur, yang menjadi sifat hukum juga adalah memaksa. Keberadaan hukum penting untuk memberikan perlindungan akan hak-hak masyarakat supaya tidak ada yang bertindak semaunya di ruang publik. Secara universal tujuan hukum yakni menciptakan kedamaian, ketertiban, kebahagiaan, ketentraman juga kesejahteraan untuk masyarakat.
Sebagaimana sudah dikatakan di atas bahwa ada banyak macam dan jenis hukum yang akan dijelaskan dalam kesempatan ini. Mari simak penjelasan macam-macam hukum berikut ini.
Macam-Macam Hukum
Berikut macam-macam hukum:
Hukum Menurut Bentuk
Pembagian hukum menurut bentuknya ada dua macam yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Hukum tertulis
merupakan hukum yang ditulis atau dicantumkan di dalam perundang-undangan misalnya di dalam KUHP pidana tertulis hukum pidana serta di dalam KUHP perdata tercantum hukum-hukum perdata.
Hukum tidak tertulis
merupakan hukum yang tidak ditulis atau dicantumkan dalam perundang-undangan dan lebih kepada hukum kebiasaan yang masih dijunjung serta diyakini juga berlaku dalam masyarakat setempat.
Hukum Menurut Sumber
Pembagian hukum menurut sumbernya ada lima macam yaitu :
Hukum undang-undang
disebut juga dengan wettenrech merupakan jenis hukum yang tercantum atau terletak dalam peraturan undang-undang.
Hukum kebiasaan
juga disebut dengan genwoonte-en adatrech merupakan jenis hukum yang berlaku dalam aturan-aturan atau kebiasaan-kebiasaan adat.
Hukum traktat
juga disebut dengan tractaten recht merupakan jenis hukum yang ditetapkan negara-negara dengan adanya sebuah perjanjian antar-negara ataupun traktat.
Hukum yurisprudensi
yang juga disebut dengan yurisprudentie recht merupakan jenis hukum yang timbul sebab adanya keputusan hakim yang menjadi referensi bagi hakim selanjutnya untuk memberikan putusan di dalam pengadilan.
Hukum ilmu
yang juga disebut dengan wetenscaps recht merupakan jenis hukum yang sebenarnya ialah ilmu hukum yang ada dalam pandangan ahli-ahli hukum yang sudah terkenal serta memiliki pengaruh yang sangat besar.
Hukum Menurut Tempat Berlaku
Pembagian hukum menurut tempat berlakunya ada tiga jenis yakni hukum nasional, hukum internasional dan hukum asing. Berikut penjelasan lengkapnya :
Hukum nasional
merupakan jenis hukum yang berlakunya di negara-negara tertentu. Hukum nasional wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh warga negara dari masing-masing negara.
Hukum internasional
merupakan jenis hukum yang gunanya untuk mengatur hubungan negara-negara di tingkat internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, artinya bisa diberlakukan secara keseluruhan pada negara-negara yang terlibat dalam perjanjian-perjanjian internasional tertentu.
Hukum asing
merupakan jenis hukum yang berlakunya di daerah negara lain serta tidak berlaku di dalam negara terkait.
Hukum Menurut Waktu
Hukum yang dibedakan menurut waktunya ada tiga macam yaitu hukum positif (ius constitutum), hukum negatif (ius constituendum) dan hukum alam (ius naturale). Di bawah ini penjelasan lebih lengkapnya :
Hukum positif atau ius constitutum
merupakan jenis hukum yang berlaku saat ini dan hanya berlaku untuk masyarakat tertentu yang ada di wilayah tertentu. Contoh hukum positif misalnya undang-undang Dasar 1945 yang hanya berlaku di Indonesia serta untuk warga Indonesia.
Hukum negatif atau ius constituendum
merupakan jenis hukum yang diharapkan bisa berlaku di masa yang akan datang. Contoh hukum negatif misalnya rancangan undang-undang atau (RUU) yang masih berupa rencana yang masa berlakunya di masa depan.
Hukum alam atau ius naturale
atau hukum antar-waktu merupakan jenis hukum yang masa berlakunya kapan saja serta di mana saja sejak dulu sampai saat ini. Hukum alam tidak mengenal adanya batas waktu dan bisa berlaku selamanya pada siapa pun serta di semua tempat. Contoh hukum alam misalnya hukum keadilan di mana pihak yang bersalah wajib dihukum.
Hukum Menurut Sifat
Klasifikasi hukum nenurut sifatnya terbagi ke dalam dua jenis yaitu hukum yang bersifat memaksa dan hukum yang bersifat mengatur.
Hukum bersifat memaksa
Ialah jenis hukum yang dalam kondisi seperti apapun harus serta memiliki paksaan yang mutlak. Contoh hukum yang bersifat memaksa misalnya hukuman untuk pelaku pidana di mana sanksinya wajib untuk dijalankan.
Hukum bersifat mengatur
Merupakan jenis hukum yang bisa dikesampingkan ketika pihak-pihak yang berkaitan sudah mebuat aturannya tersendiri dalam sebuah perjnajian. Contoh hukum yang bersifat mengatur misalnya hukum tentang warisan yang bisa diselesaikan melalui kesepakatan antara pihak-pihat yang terlibat.
Hukum Menurut Cara Mempertahankan
Pembagian hukum berdasarkan cara mempertahankan dibedakan menjadi hukum material dan hukum formal.
Hukum material
Merupakan jenis hukum yang mencakup semua aturan yang mengatur mengenai hubungan dan kepentingan yang sifatnya larangan dan perintah.
Hukum formal
Mmerupakan jenis hukum yang mencakup tentang aturan untuk menjalakan hukum material itu.
Hukum Menurut Wujud
Dibeakan menjadi dua macam yaitu hukum objektif dan hukum subjektif.
Hukum objektif
Merupakan jenis hukum yang ada dalam sebuah negara dan berlaku secara umum.
Hukum subjektif
Merupakan jenis hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku untuk orang-orang tertentu. Hukum subjektif dinamakan juga dengan hak.
Hukum Menurut Isi
Bisa dibedakan menjadi hukum privat dan hukum publik seperti berikut.
Hukum privat
Merupakan jenis hukum yang mengatur hubungan antar-individu yang titik bertanya ada pada kepentingan perseorangan. Memiliki nama lain yakni hukum sipil. Contoh hukum privat misalnya hukum perdata dan hukum dagang.
Hukum publik
Merupakan jenis hukum yang menatur hubungan natara negara dengan alat-alat kelengkapannya atau hubungan antara negara dengan warga negara tersebut. Hukpublik juga disebut sebagai hukum negara dan hukum negara ini dibagi lagi menjadi tiga yakni hukum tata negara, hukum administrasi negara dan hukum pidana.
Demikian penjelasan materi Macam-Macam Hukum, Jenis Hukum dan Penjelasannya Terlengkap Semoga penjelasan di atas bisa dipahami dengan mudah serta menjadi suatu wawasan baru bagi para pembaca. Terina kasih 🙂