Pengertian AFTA, Anggota, Tujuan, Latar Belakang dan Manfaat – Sebuah negara harus sangat berhati-hati dalam membuat segala keputusan sebab akan memengaruhi kehidupan rakyatnya. Pun pada saat memilih bergabung atau mendirikan organisasi-organisasi internasional.
Pengertian AFTA, Anggota, Tujuan, Latar Belakang dan Manfaat
Indonesia merupakan salah satu negara anggota ASEAN Free Trade Area (AFTA). Organisasi ini merupakan sebuah organisasi di kawasan regional ASEAN di bidang ekonomi yaitu perdagangan bebas.
Pengertian AFTA
ASEAN Free Trade Area atau AFTA dibentuk pada tahun 1992 di Singapura pada waktu diselenggrakannya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV. AFTA adalah sebuah wujud kesepakatan yang dibentuk oleh negara-negara anggota ASEAN agar bisa menciptakan zona perdagangan bebas.
Pembentukan sebuah organisas, dalam hal ini AFTA, dipandang perlu untuk meningkatkan daya saing ekonomi di wilayah regional ASEAN yang direncanakan akan mampu dicapai dalam jangka waktu 9 tahun di tahun 1998-2002. Rencana tersebut bisa dilaksanakan dengan jalan menghapuskan biaya tarif atau bea masuk sebesar 0,5% atau dapat pula biaya tarif untuk negara-negara anggota ASEAN.
Dengan upaya tersebut, maka AFTA bisa berharap bahwa ASEAN menjadi basis produksi dunia dan bisa menciptakan pasar regional untuk kurang lebih 500 juta penduduk di negara-negara ASEAN.
Anggota AFTA
AFTA pada mulanya hanya terdiri dari 6 negara anggota saja, yaitu Indonesia, Singapura, Thailand, Filipina dan Brunei Darussalam. Lalu, negara-negara lain mulai ikut bergabung seperti Vietnam pada tahun 1995, Laos dan Myanmar pada tahun 1997 dan Kamboja pada tahun 1999. Kemudian, total negara yang bergabung dalam AFTA menjadi 10 negara.
Tujuan AFTA
Pembentukan organisasi AFTA memiliki beberapa tujuan sebagai berikut.
- Meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan membuat ASEAN menjadi basis produksi pasar dunia.
- Untuk menarik investor-investor asing sehingga meningkatkan perdagangan negara-negara ASEAN.
- AFTA sepakat untuk menghapuskan semua biaya masuk bagi negara Indonesia, Singapura, Thailand dan Filipina pada tahun 2010. Lalu, pada tahun 2015 kebijakan serupa juga diberlakukan bagi negara Vietnam, Kamboja, Myanmar dan Laos.
Latar Belakang AFTA
AFTA dibentuk oleh karena terjadinya perubahan eksternal dan internal. Perubahan eksternal ialah pada saat itu merupakan masa transisi dalam pembentukan tatanan dunia baru. Kemudian, perubahan internal yaitu ekonomi negara-negara anggota yang dalam kurun waktu 10 tahun terakhir mengalami kemajuan serta hasil kerjasama ASEAN yang tidak sesuai dengan harapan. Di samping itu, dirasa perlu untuk menjalin persatuan regional supaya posisi dan daya saing bisa meningkat.
Program-program yang dibuat oleh AFTA ditargetkan untuk bisa direalisasikan dalam jangka waktu 15 tahun mulai dari tahun 1993 hingga 2008, namun dipercepat ke tahun 2003 dan dipercepat lagi menjadi tahun 2002. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, maka dibentuk sebuah skema yang disebut dengan skema Common Effective Preferential Tariffs for AFTA (CEPT-AFTA).
Program-program CEPT-AFTA antara lain menurunkan tarif menjadi 0% – 5% serta dihapuskannya pembatasan jumlah dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.
Penghapusan bea sebagaimana diatur dalam CEPT-AFTA membuat biaya bea masuk barang yang dilakukan 6 anggota ASEAN menurun hingga 1,51% dari yang semula sebesar 12,76%. Biaya bea masuk tersebut sudah dlakukan pemotongan mulai tahun 1993 dan disusul dengan negara-negara ASEAN yang lain. Pada tanggal 1 Januari 2004 dengan melalui beragam proses sosialisasi penurunan bea masuk barang hingga pada tahun 2008 kebijakan tersebut dihapuskan.
AFTA tidak menerapkan tarif eksternal umum untuk barang-barang yang diimpor seperti halnya yang dilakukan oleh negara-negara Uni Eropa. Hal tersebut berarti bahwa negara-negara anggota ASEAN bebas mengenakan tarif barang yang datang dari luar ASEAN sesuai dengan ketentuan yang dibuat tiap-tiap negara ASEAN.
CEPT-AFTA memberikan pengecualian sementara terhadap produk-produk dari negara ASEAN dalam bentuk penurunan tarif sebasar 0% – 5%. Akan tetapi, hal itu ditunda untuk sementara waktu. Pengecualin terhadap pertanian sensitif yang meliputi beras yang akan dikenakan penurunan tarif sebesar 0% – 5%di tahun 2010.
Pengecualian umum khusunya untuk produk-produk yang dipandang perlu mendapatkan proteksi dari negara ASEAN. Termasuk di dalamnya yaitu proteksi terhadap pergerakan buruh.
Pengorganisasian administrasi dalam latar belakang dibentuknya organisasi AFTA diatur dalam aturan-aturan nasional dan perdagangan tiap-tiap negara ASEAN. Sekretariat ASEAN hanya memiliki wewenang dalam memantau dan memastikan supaya negara-negara anggota ASEAN mematuhi aturan yang ada di dalam AFTA.
Hal itu berarti bahwa pihak-pihak yangn tidak mempunyai kewenangan hukum untuk menindak negara-negara yang tidak konsisten dalam mematuhi aturan-aturan AFTA.
Selain itu, terdapat aturan yang tertuang di dalam piagam ASEAN bahwa sekretariat ASEAN hanya memiliki kewenangan untuk memastikan kesepakatan perjanjian AFTA dijalankan dengan konsisten. Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam menerapkan AFTA, maka sekretariat ASEAN berwenang dalam membantu menyelesaikan tetapi tetap tidak memiliki wewenang hukum.
Saat ini koordinasi negara-negara ASEAN semakin ditingkatkan dengan sebuah konsep baru dalam pengembangan AFTA yang disebut dengan ASEAN Single Window. Konsep ASEAN Single Window diharapkan bisa membantu negara-negara yang ingin melakukan investasi atau menjalin kerjasama dengan negara anggota ASEAN dengan jalan pemberian informasi data yang terkait produksi atau transaksi di negara ASEAN.
Manfaat AFTA
Indonesia dalam hal keanggotannya dalam AFTA msebelumnya sudah memperhitungkan keuntungan yang akan didapatkannya. Indonesia menjalin kerjasama dalam AFTA memperoleh beberapa keuntungan seperti di bawah ini :
- Membuka peluang untuk aktivitas ekspor komoditas pertanian.
- Menjadi tantangan bagi Indonesia untuk bisa menghasilkan komoditas yang mampu bersaing di pasar regional AFTA.
- Meningkatkan daya saing dengan harapan semakin majunya perkembangan perekonomian Indonesia dan dan menjadi semangat para pelaku usaha supaya mampu memproduksi produk bermutu tinggi yang sejajar dengan produk-produk hasil negara ASEAN lainnya.
- Membuka peluang untuk pengusaha-pengusaha kecil dan menengah aar bisa mengekspor hasil produksinya sehingga memperoleh pasar luar negeri.
- Memunculkan kesadaran pengusaha-pengusaha agar mempunyai daya saing yang lebih kuat lagi.
Hal-hal di atas tidak mungkin bisa diwujudkan jika tidak ada dukungan dari pemerintah berupa modal guna meningkatkan standar mutu produksi dan produk yang dihasilkan. Dukungan pemerintah berperan dalam membuka usaha yang mandiri dalam menghadapi AFTA.
Sebuah industri tidak akan mampu bersaing sebab mutu produk yang rendah sehingga pemerintah wajib mendukung dalam bentu permodalan.
Demikian penjelasan materi Pengertian AFTA, Anggota, Tujuan, Latar Belakang dan Manfaat. Semoga para pembaca bisa memahami materi tersebut dengan mudah. Terima kasih telah membaca artikel kami. Baca juga ya artikel-artikel kami lainnya 🙂