Pengertian Akuisisi, Jenis, Manfaat, Proses dan Kelebihan – Akuisisi yang tertera dalam Wikipedia yaitu pembelian sebuah perusahaan yang dilakukan oleh perusahaan lain atau sekelompok investor.
Akuisisi memiliki asal kata dalam bahasa Inggris yaitu “acquisition” yang berarti pengambilalihan.
Pengertian Akuisisi, Jenis, Manfaat, Proses dan Kelebihan
Dalam kesepmatan ini akan diberikan penjelasan tentang pengertian, jenis, manfaat, proses, kelebihan dan kekurangan akuisisi. Ayo kita simak!
Pengertian Akuisisi
Akuisisi yaitu sebuah penggabungan usaha di mana salah satu perusahaan memiliki kontrol terhadap aktiva netto dan operasional perusahaan yang diakuisisi dengan memberikan aktiva tertentu yaitu mengakui kewajiban tertentu ataupun mengeluarkan saham. Akuisisi pada umumnya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar, misalnya Nokia diakuisisi oleh Microsoft dan Motorola diakuisisi oleh Lenovo.
Jenis-Jenis Akuisisi
Ada beberapa jenis akuisisi perusahaan meneurut Damodaran (2001) sebagai berikut.
Merger
Merger adalah suatu kondisi di ana para direktur dari dua belaj pihak sudah setuju untuk bergabung dengan persetujuan para pemegang saham perusahaan. Merger biasanya mendapat persetujuan minimal 50% shareholder dari target firm dan bidding firm.
Konsolidasi
Konsolidasi dilakukan setelah proses merger (penggabungan) dilaksanakan di mana terbentuk perusahaan baru dan pemegang saham dari dua belah pihak sudah menerima saham baru di perusahaan yang baru.
Tender Offer
Tender offer yaitu pada saat suatu perusahaan membeli saham yang ada di perusahaan lain tanpa adanya persetujuan dari manajemen target firm. Dikatakan tender offer sebab hostile takeover. Target firm akan bertahan selama adanya penolakan akan penawaran. Proses tender offer kebanyakan akan berubah menjadi merger sebab bidding firm mampu mengambil kendali target firm.
Acquisition of Assets
Acquisition of Assets yaitu kondisi di mana suatu perusahaan membeli aset perusahaan lain dengan persetujuan pemegang saham target firm.
Kemudian, akuisisi berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung bisa dikategorikan menjadi 3 jenis, yaitu :
Akuisisi Horizontal
Akuisisi horizontal merupakan proses akuisisi atas kekuasaan sebuah perusahaan yang dilakukan oleh perusahaan supplier atau pengambilalihan pelanggan terhadap perusahaan yang diakuisisi.
Akuisisi Vertikal
Akuisisi vertikal adalah pengambilalihan kepemilikan sebagin besar saham yang dimiliki perusahaan supplier atau pengambilalihan pelanggan terhadap perusahaan yang diakuisisi.
Akuisisi Konglomerat
Akuisisi konglomerat yaitu pengabilalihan kepemilikan sebagian besar aset, saham atau sebuah perusahaan yang berlainan jenis usaha.
Manfaat Akuisisi
Akuisisi memiliki manfaat-manfaat sebagaimana dikutip dari Shapiro (1991) dalam Christina (2003: 12).
- Meningkatkan tingkat pertumbuhan dengan lebih cepat dalam bisnis dibandingkan meningkatkan pertumbuhan internal.
- Mengurangi tingkat persaingan melalui pembelian beberapa badan usaha untuk menggabungkan kekuatan pasar dan pembatasan persaingan.
- Melakukan penjualan baru dan pemasaran yang tidak bisa ditembus
- Menyediakan kemampuan manajerial , yakni pemberian bantuan manajerial dalam mengelola aset-aset badan usaha.
Proses Akuisisi
Terdapat 3 cara yang bisa dilakukan pada proses akuisisi. Proses tersebut dijalankan dengan menggabungkan 2 perusahaan menjadi 1. Bidding firm akan tetap berdiri dalam proses merger dengan nama dan identitasnya dengan tetap memperoleh seluruh aset dan kewajiban yang dimiliki oleh target firm.
Dalam proses konsolidasi, perusahaan baru akan dibentuk di mana kedua pihak akan mendapatkan saham baru dari perusahaan yang baru dibentuk. Selanjutnya, dilakukan acquisition of stok yaitu proses akuisisi dengan membeli voting stok perusahaan, misalnya surat-srat berharga atau saham secara tunai. Proses tersebut dapat dilakukan dengan memberikan penawaran kepada perusahaan lain. Lalu, proses acquisition oof assets dilakukan dengan cara membeli seluruh aset perusahaan.
Kelebihan Akuisisi
Kelebihan dari proses akuisisi yang dilakukan, antara lain :
- Akuisisi saham tidak membutuhkan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham apabila pemegang saham tidak suka tawaran bidding firm. Para pemegang saham bisa menahan saham untuk tidak menjualnya kepada pihak bidding firm.
- Perusahaan pembeli bisa berurusan secara langsung dengan para pemegang saham perusahaan yang diakuisisi melalui tender offer sehingga tidak perlu adanya persetujuan pemegang saham dalam akuisisi saham.
- Akuisisi saham bisa digunakan dalam akuisisi perusahaan yang tidak kooperatif (hostile takeover) sebab tidak diperlukannya persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan.
- Akuisisi aset membutuhkan suara pemegang saham namun tidak ada hambatan bagi pemegang saham minoritas apabila tidak setuju dengan akuisisi (dikutip dari Harianto dan Sudono, 2001, p. 643).
Kekurangan Akuisisi
Kekurangan dari akuisisi, antara lain :
- Apabila pemegang saham minoritas banyak yang tidak setuju dengan akuisisi, maka pengambilalihan akan dibatalkan. Biasanya anggaran dasar perusahaan minimal dua per tiga atau sekitar 67% suara setuju pada akuisisi sehingga akuisisi bisa dilakukan.
- Apabila perusahaan mengakuisisi semua saham yang dibeli, maka akan terjadi merger.
- Pembelian aset dalam akuisisi pada dasarnya harus ada balik nama secara hukum sehingga ada biaya legal yang tinggi (dikutip dari Harianto dan Sudomo, 2001, p. 643).
Sekian penjelasan materi Pengertian Akuisisi, Jenis, Manfaat, Proses dan Kelebihan. Semoga artikel di atas dapat dipahami dengan mudah oleh para pembaca. Terima kasih sudah membaca artikel kami. 🙂