Pengertian BUMN, Fungsi, Contoh, Tujuan, Ciri dan Kelebihan – Ada beberapa perusahaan atau lembaga yang turut andil dalam menjalankan kegiatan perekonomian di Indonesia dan merupakan milik pemerintah. Perusahaan atau lembaga tersebut dikenal dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pengertian BUMN, Fungsi, Contoh, Tujuan, Ciri dan Kelebihan
Pada kesempatan kali ini kita akan memahami definisi BUMN, fungsi, bentuk, tujuan, ciri, kelebihan dan kekurangan BUMN. Mari kita cermati.
Pengertian BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menurut UU Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003) adalah suatu badan usaha yang sebagian besar atau seluruhnya modalnya dimiliki negara yang sudah melalui pernyataan secara langsung yang asalnya dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN merupakan salah satu dari banyaknya pelaku ekonomi di dalam sistem ekonomi nasional selain Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian Indonesia yang mempunyai peran serta dalam menghasilkan beragam jenis barang dan jasa yang bisa digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Terdapat banyak sektor di dalam BUMN, misalnya sektor kehutanan, sektor pertanian, sektor keuangan, sektor perkebunan, sektor pertambangan, sektor manufaktur, sektor listrik, sektor transportasi, sektor konstruksi serta sektor perdagangan.
Fungsi BUMN
BUMN memiliki beberapa peranan dan fungsi seperti yang disebutkan berikut ini.
- BUMN merupakan penyedia barang dan jasa yang ekonomis yang tidak ditawarkan oleh BUMS.
- BUMN sebagai alat yang digunakan oleh pemerintah untuk menata kebijakan-kebijakan perekonomian.
- BUMN berfungsi sebagai pengelola cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk rakyat banyak.
- BUMN merupakan badan pemerintah yang menyediakan pelayanan bagi kebutuhan masyarakat.
- BUMN berfungsi sebagai penghasil barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- BUMN merupakan pionir terhadap sektor-sektir yang belum banyak diminati pihak swasta.
- BUMN berfungsi untuk menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat.
- BUMN merupakan penghasil devisa negara.
- BUMN berfungsi membantu dalam upaya pengembangan usaha-usaha kecil koperasi.
- BUMN merupakan pendorong kegiatan masyarakat dalam berbagai lapangan usaha.
Bentuk BUMN
BUMN mempunyai beragam jenis dan bentuk sebagaimana tercantum dalam UU Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam undang-undang tersebut diketahui bahwa BUMN ada dalam 2 bentuk yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum).
Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan Usaha Perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari negara dan dibagi ke dalam saham (minimal 51% dimiliki negara). Tujuan utama badan usaha ini adalah memperoleh keuntungan.
BUMN menyediakan barang dan jasa dengan kualitas yang tinggi dan daya tahan yang kuat. BUMN menjalankan usahanya dengan tujuan mengejar keuntungan supaya bisa meningkatkan nilai badan usaha itu sendiri.
Badan Usaha Umum (Perum)
Badan usaha umum (perum) adalah bentuk BUMN yang seluruh modalnya berasal dari negara dan tidak dibagi ke dalam saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan sebagaimana didukung persetujuan menteri untuk melakukan penyertaan modal di dalam usaha-usaha lainnya.
Selain itu, badan usaha umum juga menjalankan usaha dengan tujuan kemanfaatan umum dalam bentuk penyedia barang dan jasa yang bermutu baik namun dengan harga jual yang bisa dijangkau masyarakat umum sesuai prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Contoh BUMN
Berikut contoh BUMN
Badan Usaha Perseroan
Contoh badan usaha perseroan, antara lain :
- PT Tambang Timah
- PT Telekomunikasi Indonesia
- PT Garuda Indonesia
- PT Perubahan Pembangunan
- PT Jamsostek
- PT Kereta Api Indonesia (KAI)
- PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI)
- PT Kimia Farma Tbk
- PT Pertamina
Badan Usaha Umum
Contoh badan usaha umum, antara lain :
- Perum Jasatirta
- Perum Perumnas
- Perum Antara
- Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI)
- Perum Balai Pustaka
- Perum Bulog
- Perum Pegadaian
- Perum Damri
Tujuan BUMN
Pemerintah membentuk BUMN dengan tujuan sebagai berikut :
- Untuk memberikan tambahan penerimaan atau pendapatan negara dan berperan dalam kemajuan perekonomian negara.
- Memperoleh keuntungan untuk kepentingan negara.
- Menjalankan kemanfaatan umum yang berupa penyediaan barang dan jasa dengan kualitas tinggi dan mampu mencukupi kebutuhan hidup masyarakat banyak.
- Menjadi pelopor kegiatan usaha yang belum bisa dijalankan koperasi dan pihak swasta.
- Memberikan arahan, bimbingan dan bantuan kepada pengusaha-pengusaha kecil, masyarakat dan koperasi.
Ciri-Ciri BUMN
Badan Usaha Milik Negara memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Pemerintah merupakan pemilik badan usaha tersebut.
- Pemerintah memiliki kekuasaan mutlak dalam menentukan kebijakan dan menyelenggarakan aktivitas usaha.
- BUMN merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang memberikan sumbangan bagi kas negara.
- BUMN merupakan salah satu instrumen yang bisa digunakan sebagai alat dalam pengembangan perekonomian negara.
- Modal yang dimiliki BUMN bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan dan ada pula modal yang bersumber dari bantuan luar negeri.
- Pembentukan BUMN tidak dilakukan semata hanya untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan mengeluarkan pengorbanan sekecil-kecilnya. Tetapi, BUMN tetap mencari keuntungan yang pada akhirnya digunakan untuk menyejahterakan masyarakat.
- Pemerintah merupakan pemegang saham terbesar, setidaknya pemerintah memiliki saham minimal 51% dari total keseluruhan dan masyarakat dapat memegang saham maksimal sebesar 49%.
- Segala resiko yang dihadapi BUMN akan menjadi tanggung jawab pemerintah seluruhnya.
Kelebihan BUMN
BUMN merupakan sebuah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah yang memiliki berbagai kelebihan seperti berikut ini.
- BUMN menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat dengan tujuan menyejahterakan masyarakat.
- Usaha-usaha yang dijalankan BUMN ada di sektor-sektor yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat luas.
- BUMN memberikan bantuan-bantuan kepada pengusaha-pengusaha supaya dapat berjalan lebih baik.
- BUMN memberikan laba secara langsung atau tidak langsung dalam kemajuan ekonomi nasional negara.
- Memberikan sumbangan pendapatan negara berbentuk keuntungan dan devisa.
- BUMN menawarkan lapangan kerja yang cukup luas kepada masyarakat Indonesia.
Kekurangan BUMN
Selain berbagai kelebihan yang sudah disebutkan di atas, BUMN pun memiliki beberapa kekurangan seperti berikut ini.
- Dalam kenyataannya terkadang BUMN menjadi cenderung lambat dalam pengambilan keputusan sebab pemilik modal terbesar adalah pemerintah.
- Niat dari para penentu kebijakan memengaruhi keberlangsungan badan usaha ini.
- BUMN sangat rawan disusupi praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
- Tujuan BUMN adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanya di dalam pelaksanaannya seolah tidak memerlukan prinsip efisiensi.
Demikian penjelasan materi tentang Pengertian BUMN, Fungsi, Contoh, Tujuan, Ciri dan Kelebihan. Semoga artikel ini bisa dipahami dengan mudah dan menambah pengetahuan para pembaca. Terima kasih sudah membaca artikel kami 🙂