Pengertian Hukum Bisnis, Latar, Tujuan, Fungsi, Lingkup dan Sumbernya – Kehidupan makhluk hidup pada kenyataannya selalu dikelilingi oleh banyak aturan meskipun aturan tersebut bisa berbeda-beda.
Adanya aturan-aturan tersebut bertujuan untuk mengatur tata cara kehidupan supaya bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Pengertian Hukum Bisnis, Latar, Tujuan, Fungsi, Lingkup dan Sumbernya
Aturan yang ada dlam hidup manusia sudah ada sejak lama dan meliputi semua bidang kehidupan manusia tak terkecuali dalam bidang bisnis. Aturan dalam berbisnis itu mengatur tentang jalannya kegiatan bisnis dan umum dikenal dengan sebutan hukum bisnis.
Pengertian Hukum Bisnis
Pada dasarnya apabila ditelusuri, istilah hukum itu sendiri memiliki asal kata dari bahasa Arab yakni huk’mun yang memiliki arti “menetapkan”. Arti tersebut memiliki kesamaan dengan teori-teori yang dikembangkan di dalam ilmu hukum dan studi-studi sosial lainnya tentang hukum.
Hukum ialah penetapan atas tingkah laku yang diperintahkan atau dilarang. Dalam konteks ini, hukum dipandang sebagai norma yang memilih sebuah peristiwa tertentu berdasarkan suatu fakta yang mempunyai akibat hukum.
Jika berbicara tentang bisnis, maka bisa diketahui bahwa bisnis mempunyai asal kata dari bahasa Inggris yakni “bussiness” yang memiliki arti “suatu usaha”. Hughes dan Kapoor berpendapat bahwa bisnis merupakan sebuah aktifitas perseorangan yang terorganisir guna menghasilkan serta menjual barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan di dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Adanya hukum bisnis dikarenakan adanya aktifitas bisnis, usaha atau perdagangan yang sehat. Aktifitas ekonomi atau bisnis yang teratur atau sehat tentu harus mempunyai aturan-aturan yang menjamin berlangsunganya suatu perdagangan, bisnis ataupun hal-hal yang berkaitan dengan bisnis.
Pengertian Hukum Bisnis Menurut Ahli
Dalam bahasa Inggris hukum bisnis disebut dengan “bussiness law” yang artinya yaitu sebuah perangkat hukum yang mengatur mengenai pelaksanaan dan tata cara aktifitas atau urusan industri, perdagangan atau keuangan yang berkenaan dengan pertukaran jasa dan barang, aktifitas produksi maupun aktifitas pengalokasian uang yang dijalankan oleh enterpreneur dengan upaya dan motif tertentu dengan sebelumnya sudah mempertimbangkan semua resiko yang mungkin dihadapi.
Munir Fuady
Hukum bisnis menurut Munir Fuady ialah sebuah perangkat atau kaidah hukum yang meliputi usaha penegakan yang mengatur tentang prosedur pelaksanaan persoalan atau aktifitas dagang, keuangan atau industri yang dikaitkan dengan pertukaran atau produksi barang dan jasa dengan mengalokasikan uang dari entrepreneur dengan resiko-resiko tertentu serta usaha dan motif tertentu pula agar memperoleh keuntungan.
Abdul R. Saliman dkk.
Hukum bisnis menurut Abdul R. Saliman dkk. yakni semua aturan hukum yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur tentang kewajiban dan hak yang muncul dari adanya perjanjian ataupun perikatan yang terjadi di dalam praktek bisnis.
Johannes Ibrahim, S. H., M. Hum.
Dr. Johannes Ibrahim, S. H., M. Hum. menyebutkan bahwa hukum bisnis merupakan suatu perangkat kaidah hukum yang timbul untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di dalam kegiatan antara-manusia terutama dalam bidang perdagangan.
Latar Belakang Sumber Hukum Bisnis
Hukum bisnis memiliki sumber latar belakang dari perekonomian yang sehat yang bisa diciptakan melalui aktifitas perdagangan, bisnis atau usaha yang sehat pula. Oleh sebab itu, maka aktifitas ekonomi yang sehat tentu memiliki aturan yang menjadi penjamin akan berlangsungnya perdagangan, usaha atau bisnis yang sehat.
Tujuan Hukum Bisnis
Hukum bisnis di dalam pelaksanaannya memiliki tujuan-tujuan seperti berikut ini :
- Hukum bisnis bertujuan untuk menjamin keamanan mekanisme pasar secara lancar dan efisien supaya berlangsung menurut fungsinya.
- Dalam jenis Usaha kecil menengah (UKM), hukum bisnis memiliki tujuan supaya bisa melindungi semua jenis usaha.
- Dalam sistem perbankan dan keuangan, tujuan hukum bisnis yakni memperbaiki sistem tersebut.
- Hukum bisnis bertujuan memberikan proteksi pada pelaku-pelaku ekonomi atau para pebisnis.
- Hukum bisnis bertujuan untuk menciptakan bisnis yang adil dan aman bagi seluruh pelaku bisnis.
Fungsi Hukum Bisnis
Adanya hukum yang mengatur tentang aktifitas bisnis memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
- Menjadi sumber informasi yang memberikan manfaat bagi seluruh pelaku bisnis.
- Bisa memberikan penjelasan mengenai kewajiban dan hak dalam praktek bisnis di mana para pelaku bisnis bisa mengetahui kewajiban dan haknya ketika mendirikan suatu usaha agar usaha tersebut tidak menyalahi aturan yang berlaku di dalam dunia bisnis sebagaimana tercantum dalam undang-undang dan tidak menimbulkan kerugian.
- Menciptakan perilaku dan watak para pelaku bisnis agar terealisasi aktifitas di bidang bisnis.
Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Hukum bisnis memiliki ruang lingkup yang mencakup berbagai hal yang di antaranya sebagai berikut :
- Bentuk badan usaha, seperti CV, Firma dan PT
- Kontrak bisnis
- Aktifitas jual beli oleh perusahaan
- Perusahaan go public dan pasar modal
- Pailit dan likuidasi
- Penanaman modal atau investasi
- Perkreditan dan pembiayaan
- Konsolidasi, akuisisi dan merger
- Surat-surat berharga
- Jaminan hutang
- Hak kekayaan intelektual industri
- Ketenagakerjaan
- Perlindungan akan konsumen
- Persaingan usaha yang tidak sehat serta larangan monopoli
- Perpajakan
- Agen dan distribusi
- Penyelesaian sengketa bisnis
- Asuransi
- Hukum pengangkutan melalui jalan darat, laut dan udara
- Bisnis internasional
- Hukum perindustrian atau industri pengolahan
- Jaminan dan perlindungan kepastian hukum untuk pemilik serta pengguna teknologi
- Hukum aktifitas pertambangan
- Ketentuan aktifitas perusahaan multinasional yang mencakup aktifitas impor dan ekspor
- Hukum bangunan, perumahan dan real estate
- Ketetapan surat-surat berharga dan perbankan
- Ketentuan tindak pidana pencucian uang
- Hukum perdagangan atau perjanjian internasional
Sumber Hukum Bisnis
Hukum bisnis terbentuk dari adanya sumber-sumber hukumnya yang mencakup dua hal yakni :
- Kontrak perjanjian di antara pihak-pihak yang terlibat di mana setiap pihak tunduk pada aturan yang sudah disepakati bersama.
- Kebebasan kontrak di mana para pebisnis bisa membuat serta menentukan isi dari perjanjian yang akan disepakati.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, sumber hukum bisnis mencakup :
- Publik (pidana ekonomi atau KUH Pidana)
- Perdata (KUH Perdata)
- Dagang (KUH Dagang)
- Peraturan perundang-undangan yang tidak termasuk dalam KUH Pidana, KUH Perdata dan KUH Dagang.
Kemudian, sumber hukum bisnis menurut Munir Fuady mencakup perjanjian, perundang-undangan, yurisprudensi, traktat, doktrin ahli hukum serta kebiasaan.
Sekian penjelasan materi Pengertian Hukum Bisnis, Latar, Tujuan, Fungsi, Lingkup dan Sumbernya . Semoga penjelasan di atas dapat dipahami dengan mudah serta memberikan tambahan pengetahuan bagi para pembaca. Terima kasih 🙂