30 Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli Penjelasan Lengkap – Kasus korupsi merupakan kasus yang tidak henti terjadi di Indonesia. Hampir setiap pemberitaan menyertakan berita-berita tentang korupsi yang dilakukan oleh para pejabat.
Korupsi bisa dilakukan oleh siapapun, pejabat kecil hingga besar, dari jumlahnya sedikit hingga berjumlah fantastis dan dilakukan dengan berbagai trik.
30 Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli Penjelasan Lengkap
Pada kesempatan ini akan diberikan pendapat-pendapat para ahli mengenai apa yang dimaksud dengan korupsi. Mari simak penjelasan di bawah ini.
Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli
Berikut penjelasan menurut ahlinya:
Nurdjana
Nurdjana (1990) menyatakan bahwa asal kata “korupsi” adalah bahasa Yunani yakni “corruptio” yang artinya perbuatan tidak baik, curang, bisa disuap, buruk, menyimpang dari kesucian, tidak bermoral, melanggar nilai-nilai mental, hukum dan agama.
UU No. 20 Tahun 2001
Korupsi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu tindakan yang berlawanan dengan hukum dengan tujuan merperkaya diri sendiri, orang lain yang menyebabkan kerugian bagi perekonomian negara.
UU No. 24 Tahun 1969
Undang-Undang No. 24 tahun 1969 merupakan perubahan dari Undang-Undang No. 23 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara menyebutkan bahwa korupsi ialah tindakan individu yang melakukan kejahatan atau menyalahgunakan kedudukan atau jabatan.
Kartono
Kartono (1983) mengungkapkan bahwa korupsi merupakan perilaku seseorang yang memanfaatkan jabatan atau wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi serta merugikan kepentingan negara.
Haryatmoko
Haryatmoko menyatakan bahwa korupsi ialah usaha yang menggunakan kemampuan campur tangan jabatan yang didudukinya untuk menyalahgunakan keputusan, informasi, uang, pengaruh atau kekayaan untuk kepentingan yang menguntungkan diri sendiri.
Black’s Law Dictionary
Korupsi dalam Black;s Lawa Dictionary dijelaskan sebagai sebuah tindakan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang ilegal dengan memanfaatkan hak-hak pihak lain yang salah menggunakan posisinya dalam mencapai keuntungan untuk diri sendiri dan atau orang lain yang tidak sesuai dengan kewajibannya dan hak-hak orang lain.
UU No. 31 Tahun 1999
Korupsi di dalam UU No. 31 Tahun 1999 disebutkan sebagai setiap individu yang secara sengaja melanggar hukum untuk melakukan tindakan yang bertujuan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain dan atau perusahaan tertentu yang menimbulkan kerugian atas keuangan negara atau ekonomi negara.
Syeh Hussein Alatas
Syeih Hussein Alatas menjelaskan bahwa korupsi merupakan suatu anggapan bahwa kedudukan umum berada di bawah kepentingan pribadi yang meliputi pelanggaran tugas, kesejahteraan umum dan norma yang dilakukan secara rahasia dengan jalan menipu, berkhianat dan masa bodoh yang menimbulkan penderitaan rakyat.
Mubyarto
Mubyarto mengungkapkan bahwa korupsi merupakan salah satu masalah politik yang mengusik legitimasi atau keabsahan pemerintah dalam pandangan generasi muda, pagawai umum dan kaum elit terdidik. Korupsi menimbulkan akibat menurunnya dukungan kelompok elit di tingkat provinsi dan kabupaten terhadap pemerintah.
Gunnar Myrdal
Gunnar Myrdal menyatakan bahwa korupsi ialah masalah yang ada dalam pemerintahan sebab kebiasaan melakukan tindakan suap dan tidak jujur memberikan pencerahan akan terbongkarnya kasus korupsi dan perbuatan-perbuatan hukuman kepada para pelanggar. Upaya pemberantasan korupsi hanya dijadikan pembenaran utama akan KUP Militer.
The Lexicon Webster Dictionary
Korupsi sebagaimana dikutip dari The Lexicon Webster Dictionary yaitu keburukan, kebusukan, ketidakjujuran, kebejatan, ketidakmoralan, penyimpangan dari kesucian, bisa disuap dan ucapan-ucapan yang berisi hinaan atau fitnah.
Robert Klitgaard
Klitgaard menyatakan bahwa korupsi merupakan suatu tindakan yang tidak sesuai dengan tugas-tugas resmi jabatan seseorang di dalam negara. Demi mendapatkan keuntungan dari jabatan terkait pribadi dan golongan, maka aturan-aturan pelaksanaan dilanggar.
Hornby
Menurut Hornby korupsi dianggap sebagai sebuah penawaran, pemberian, penerimaan hadiah dalam bentuk suap disertai dengan keburukan dan kebusukan.
Henry Campbell Black
Korupsi diartikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keuntungan yang melanggar kewajiban resmi dan hak-hak orang lain.
Brooks
Korupsi ialah kesengajaan untuk melakukan kelalaian atau kesalahan dalam berugas yang diketahui menjadi kewajiban atau tanpa keuntungan yang sifatnya pribadi.
Nathaniel H. Left
Korupsi merupakan sebuah cara yang menyimpang dari hukum yang dilakukan oleh seseorang atau golongan-golongan tertentu dalam memengaruhi tindakan-tindakan di dalam birokrasi.
Jose Veloso Abueva
Korupsi yaitu penyalahgunaan kekayaan negara (umumnya dalam bentuk barang-barang, kesempatan dan uang) guna memperkaya diri sendiri.
Juniadi Suwartojo
Korupsi yaitu tindakan indiividu atau kelompok yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dengan cara menyalahgunaan jabatan atau kesempatan untuk mengadakan, menetapkan pungutan, memberikan fasilitas dan jasa lainnya yang dilakukan saat ada penerimaan maupun pengeluaran kekayaan negara, menyimpan kekayaan dalam memberikan perijinan dengan tujuan meraih keuntungan pribadi dan atau golongannya yang jelas memberikan kerugian negara.
Philip
Korupsi ialah perilaku atau perbuatan pejabat publik yang berada di luar koridor tugas-tugas publik formal yang dilakukan demi memperoleh keuntungan pribadi atau pihak-pihak tertentu yang mempunyai hubungan erat dengan pelaku korupsi, misalnya keluarga, kerabat atau teman.
Jeremy Pope
Korupsi ialah tindakan menyalahgunakan kepercayaan dan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau tindakan yang melanggar prinsip-prinsip mempertahan jarak (keeping distance).
Johston
Korupsi merupakan perilaku menyimpang dari aturan tugas-tugas resmi sebagai pegawai pemerintah, baik yang diangkat maupun yang dipilih, sebab kekayaan yang dianggap sebagai hak milik oleh individu, keluarga atau kelompok) atau mendapatkan status atau pelanggaran aturan akan pelaksanaan tertentu dari pengaruh yang dipandang milik pribadi.
Anwar
Korupsi yaitu tindakan menyalahgunakan amanat demi kepentingan sendiri.
Mohtar Mas’oed
Korupsi yaitu tindakan yang menyimpang dari kewajiban-kewajiban formal dari sebuah jabatan publik yang dilakukan sebab mengharapkan keuntungan ekonomi atau status untuk diri pribadi, keluarga atau kelompok.
Alfiler
Korupsi yaitu tindakan yang menyimpang dari kewajiban-kewajiban formal yang disusun yang pada dasarnya merupakan perilaku yang menyalahi nilai dan norma yang diharapan yang secara sengaja dilakukan guna memperoleh penghargaan atau imbalan materi.
R. Subekti, S. H. dan Tjitrosudibio
Menurut Prof. R. Subekti, S. H. dan Tjitrosudibio korupsi merupakan tindakan curang yang termasuk dalam tindakan pidana yang bisa menimbulkan kerugian keuangan pihak perusahaan maupun negara.
R. Subekti
Prof. R. Subekti menyatakan bahwa korupsi merupakan suatu perilaku yang berusaha memperkaya diri sendiri yang secara langsung berdampak menimbulkan perekonomian negara.
Jacob Van Klaveren
Korupsi sebagaimana didefinisikan oleh Jacob Van Klaveren yaitu sesuatu yang terjadi saat seorang pegawai negeri yang memiliki jiwa korupsi memandang bahwa instansi atau kantornya selayaknya perusahaan dagang di mana dalam setiap pekerjaan yang dilakukannya selalu mengusahakan pendapatan dan akan diupayakan dengan maksimal.
Huntington
Huntington menyebutkan pengertian korupsi ialah tindakan pejabat publik yang tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di dalam masyarakat dan tindakan menyimpang tersebut dilakukan dalam upayanya memenuhi hasrat kepentingan pribadi.
Kartini Kartono
Menurut Dr. Kartini Kartono korupsi ialah suatu tindakan yang memanfaatkan wewenang dan jabatan yang dimiliki untuk mengeruk keuntungan pribadi yang tentu merugikan kepentingan umum.
Nye, J. S.
Korupsi menurut Nye, J. S. sebagaimana dikutip dari Corruption and Political Development yaitu perbuatan yang menyalahi peraturan etis formal yang berkenaan dengan perilaku individu yang memiliki kewenangan publik yang dilatarbelakangi oleh motif kepentingan pribadi misalnya kekuasaan, status dan kekayaan.
Demikian penjelasan materi 30 Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli Penjelasan Lengkap. Semoga artikel tersebut bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih telah membaca artikel kami 🙂