Pengertian Sujud Syukur, Sahwi, Tilawah, Bacaan & Hikmahnya – Dikatakan bahwa manusia adalah tempatnya salah dan dosa. Manusia seringkali melakukan kesalahan atau terlupa ketika melakukan sesuatu.
Tidak jarang manusia lupa atau ragu tentang rakaat, gerakan atau bacaan ketika sedang melaksanakan shalat. Hal itu dapat diatasi dengan melakukan suatu sujud diluar shalat. Sujud tersebut dinamakan sujud sahwi.
Pengertian Sujud Syukur, Sahwi, Tilawah, Bacaan & Hikmahnya
Terdapat waktu-waktu atau situasi tertentu yang dihadapi manusia dan dianjurkan untuk melakukan sujud di luar shalat, seperti ketika menerima sesuatu yang menggembirakan atau mendengar ayat-ayat tertentu di dalam Al-Qur’an. Apa sajakah sujud-sujud yang dapat dilakukan di luar sunah dan kegunaannya? Mari simak penjelasan di bawah ini.
Macam-Macam Sujud
Sujud ada beberapa macam yang dapat membedakan antara yang satu dengasn yang lainnya, berikut adalah macam-macamnya yaitu:
Sujud Syukur
Apabila seseorang menerima suatu karunia dari Allah SWT, maka hendaknya ia mengucap lafal hamdalah sebagai ungkapan syukur.
Tidak hanya secara lisan, ungkapan syukur pun dilakukan dengan gerakan tubuh yaitu sujud syukur. Melakukan sujud syukur hukumnya adalah sunah. Sujud syukur dilaksanakan atas dasar sebuah hadis.
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرَ يَسُرُّهُ خَرَّ سَاجِدًا ِللهِ. [رواه الخمسة إلا النسائى]
Artinya: Dari Abu Bakrah, bahwasannya Nabi saw. segera bersujud berterima kasih kepada Allah Swt. apabila datang kepada beliau sesuatu yang menyenangkan atau kabar gembira. (H. R. Abu Daud dan Tirmizi)
Ketentuan Sujud Syukur
Sujud syukur tidak diperkenankan untuk dilakukan di dalam shalat serta tidak memiliki waktu tertentu. Dilakukan secara spontan tanpa direncanakan sebelumnya. Sujud syukur dapat dilakukan dengan rangkaian cara berikut.
- Membaca niat untuk melakukan sujud syukur secara ikhlas kepada Allah SWT.
- Membaca takbir sebagaimana melakukan takbiratul ihram. Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai takbir dalam sujud syukur. Imam Syafi’i menganjurkan membaca takbir sebelum sujud syukur. Lain halnya dengan Imam Maliki dan Imam Hanafi yang tidak menganjurkan membaca takbir ketika hendak sujud syukur.
- Melakukan satu kali sujud dengan mengucap lafal hamdalah atau lafal lain yang menunjukkan rasa syukur kepada Allah SWT.
- Bangun dari sujud disertai dengan salam (pendapat sebagian ulama)
Hikmah Sujud Syukur
Dengan melakukan sujud syukur saat menerima suatu berkah, kita dapat mengambil hikmahnya, antara lain:
- Terhindar dari sifat tinggi hati dan kufur nikmat
- Merasa semakin dekat dengan Allah SWT
- Mendapat nikmat yang lebih dari Allah SWT
Sujud Sahwi
Pernahkah kita merasa terlupa rakaat atau gerakan saat kita melakukan shalat? Sebagian dari kita menugkin pernah mengalami hal tersebut. Oleh karena itu, kita dianjurkan Rasulullah SAW untuk melakukan sujud sahwi.
Sujud sahwi dilakukan sebab kita lupa atau ragu dalam melaksanakan shalat. Namun, kita tidak perlu mengulangi shalat karena hadirnya keraguan. Allah SWT telah memberikan kemudahan yaitu dengan sujud sahwi sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ
Artinya: Apabila salah seorang di antara kamu ragu dalam shalat, apakah ia sudah mengerjakan tiga atau empat rakaat, maka hendaklah ia menghilangkan keraguan itu dan meneruskan shalatnya menurut yang diyakini, kemudian ia sujud dua kali sebelum salam. (H. R. Ahmad dan Muslim)
Ketentuan Sujud Sahwi
Sujud sahwi merupakan salah satu betuk keringanan (rukhsah) dalam melaksanakan shalat yang telah diberikan Allah SWT bagi umat manusia. Sujud sahwi dilakukan sebab hal-hal berikut.
- Lupa membaca tasyahud awal atau doa qunut
- Melaksanakan rakaat, rukuk dan sujud dalam jumlah kurang atau lebih dari yang seharusnya
- Ragu akan jumlah rakaat yang sudah dikerjakan
Sujud sahwi dapat dilakukan dengan cara seperti di bawah ini.
- Dilaksanakan sebanyak dua kali sujud dengan duduk di antara dua sujud sebagaimana sujud dalam shalat.
- Dapat dikerjakan di dalam atau di luar shalat. Sujud sahwi dilakukan di dalam shalat apabila di tengah shalat kita ragu akan jumlah rakaat atau rukun shalat dengan cara sujud dua kali sebelum salam. Sujud sahwi dilakukan di luar shalat ketika stelah salam kita baru teringat ada rakaat atau rukun yang terlewat.
- Membaca doa ketika melakukan sujud sahwi. Sebagian ulama berpendapat bacaan sujud sahwi sama dengan bacaan sujud dalam shalat dan sebagian lagi berpendapat doa sujud sahwi adalah sebagai berikut.
سُبْحَانَ مَنْ لاَ يَنَامُ وَلاَيَسْهُوْ
Artinya: Mahasuci Zat yang tidak tidur dan tidak pernah lupa.
- Apabila shalat berjamah imam dan makmum lupa jumlah rakaat dan teringat sebelum salam, maka imam melaksanakan sujud sahwi dan makmum mengikuti.
- Apabila shalat berjamaah imam tidak melaksanakan sujud sahwi, makmum tetap mengikuti. Kemudian, setelah shalat barulah makmum mengingatkan imam untuk melakukan sujud sahwi.
Hikmah Sujud Sahwi
Ada beberapa hikmah sujud sahwi, antara lain:
- Membantu dalam menyempurnakan shalat
- Menghindarkan kita dari sifat sombong kepada Allah SWT
- Agar kita dapat memaafkan kesalahan orang lain srta meminta maaf atas kesalahan yang kita lakukan
Sujud Tilawah
Pada saat Allah SWT akan menciptakan manusia, malaikat sebagai makhluk yang senantiasa bertasbih dan mengagungkan nama Allah mempertanyakan keputusan Allah dan mengatakan bahwa manusia merupakan makhluk yang hanya akan membawa kehancuran bagi bumi tempat tinggal manusia.
Kemudian, Allah SWT menciptakan Adam sebagai manusia pertama dan memerintahkan para malaikat untuk tunduk memberi pengehormatan kepada Adam. Oleh karena itu, kita wajib menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya sebagai bentuk penghormatan kita terhadap Allah SWT yang telah menciptakan manusia.
Secara bahasa, sujud tilawah berarti sujud bacaan. Secara istilah sujud tilawah adalah sujud yang dilaksanakan pada saat membaca atau mendengar ayat sajdah.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Apabila manusia membaca ayat sajdah, kemudia ia sujud, menghindarlah setan sambil menangis dan berkata, “Celaka! Manusia diperintahkan untuk sujud dan ia sujud, maka baginya surga. Sedangkan aku diperintahkan untuk sujud tetapi aku tidak mau, maka bagiku neraka.” (H. R. Muslim)
Ketentuan Sujud Tilawah
Terdapat beberapa hal yang menyebabkan sujud tilawah dilakukan, yaitu:
- Membaca ayat sajdah
- Mendengarkan bacaan ayat sajdah yang dibaca orang lain dengan sengaja
- Menjadi makmum dari imam yang melakukan sujud tilawah
Dalam Al-Qur’an terdapat lima belas ayat sajdah. Ayat-ayat tersebut dapat diketahui dengan adanya tanda tertentu apabila Al-Qur’an yang digunakan adalah terbitan dalam negeri. Ayat-ayat sajdah yang terkandung dalam Al-Qur’an adalah:
- Al-A’raf [7] ayat 206
- Ar-Rad [13] ayat 15
- An-Nahl [16] ayat 49
- Al-Isra’ [17] ayat 107
- Maryam [19] ayat 58
- Al-Hajj [22] ayat 18
- Al-Hajj [22] ayat 77
- Al-Furqan [25] ayat 60
- An-Naml [27] ayat 25
- As-Sajdah [32] ayat 15
- Sad [38] ayat 24
- Fussilat [41] ayat 37
- An-Najm [53] ayat 62
- Al-Insyiqaq [84] ayat 21
- Al-‘Alaq [96] ayat 19
Tata Cara Sujud Tilawah
Ini dapat dilakukan di dalam dan di luar shalat. Apabila hendak melakukan sujud tilawah di luar shalat dilakukan dengan cara:
- Membaca niat sujud tilawah
نَوَيْتُ سُجُوْدَ التِّلاَ وَةَ سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى , الله اَكْبَرْ
Artinya : Aku berniat sujud tilawah karena Allah Ta’ala
- Takbiratul ihram
- Sujud satu kali
- Duduk dari sujud dan mengucapkan salam
Kemudian, untuk melakukan sujud tilawah di dalam shalat dengan cara:
- Apabila imam membaca ayat sajdah dan melakukan sujud tilawah, maka makmum mnegikuti.
- Apabila imam membaca ayat sajdah dan tidak melakukan sujud tilawah, maka makmum tidak perlu melakukan sujud tilawah sebab sujud tilawah hukumnya sunah dan mengkuti imam lebih utama. Jika makmum melakukan sujud tilawah sedangkan imam tidak melakukan, maka shalat makmum dikatakan batal.
Dilakukan ketika mendengar satu ayat sajdah. Namun, ada ulama yang menganut mahzab Hanafi berpebdapat sujud tilawah dilaksanakan satu kali saja walaupun terdapat ayat sajdah yang dibaca beberapa kali dalam shalat.
Doa yang dianjurkan untuk dibaca ketika sujud tilawah adalah:
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ.
Artinya: Wajahku bersujud kepada Tuhan yang meciptakan dan membentuknya, merekahkan pendengaran dan penglihatannya. (H. R. Bukhari)
Hikmah Sujud Tilawah
Beberapa hikmah yang diambil dari sujud tilawah, antara lain:
- Menghayati setiap ayat dalam Al-Qur’an
- Semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT
- Menghindarkan diri dari godaan setan
Sekian penjelasan materi tentang Pengertian Sujud Syukur, Sahwi, Tilawah, Bacaan & Hikmahnya oleh pustakaindo. Mari kita terapkan pengetahuan yang telah kita peroleh dalm kehidupan sehari-hari. Semoga materi di atas dapat membawa manfaat bagi kehidupan kita. Terima kasih 🙂