Pengertian Tenaga Kerja Menurut Para Ahli, Jenis & Masalah – Roda ekonomi yang terus berputar tanpa henti tidak dapat dilakukan tanpa adanya peran serta tenaga kerja di berbagai sektor.
Pengertian Tenaga Kerja Menurut Para Ahli, Jenis & Masalah
Tenaga kerja memegang peranan penting dalam kegiatan ekonomi sebab tenaga kerja merupakan pihak yang mengelola sumber-sumber daya yang ada.
Pengertian Tenaga Kerja Menurut Para Ahli
Para ahli menjabarkan apa itu tenaga kerja sebagai berikut:
Suparmoko dan Icuk Ranggabawono
Suparmoko dan Icuk Ranggabawono memberikan pengertian bahwa tenaga kerja ialah penduduk yang sudah masuk dalam usia kerja dan mempunyai pekerjaan, mencari pekerjaan atau melakukan aktivitas lain, misalnya mengurus rumah tangga, sekolah dan kuliah.
Eeng Rahman dan Epi Indriani
Menurut Eeng Rahman dan Epi Indriani tenaga kerja adalah semua yang dianggap mampu bekerja dan bisa bekerja apabila terdapat permintaan tenaga kerja.
Sjamsul Arifin, Dian Ediana Rae, Charles Joseph
Tenaga kerja adalah salah satu faktor produksi yang sifatnya homogen dalam sebuah negara dan heterogen antarnegara.
Alam S.
Alam S. berpendapat abhwa tenaga kerja yaitu penduduk dengan usia 15 tahun ke atas di negara-negara berkembang, sedangkan berada di usia 15-64 tahun di negara-negara maju.
A. Hamzah, S. H.
Tenaga kerja yaitu apa saja yang ada di dalam atau di luar hubungan kerja dengan alat-alat produksi utama di dalam produksi proses kerja itu secara fisik maupun pikiran.
Payaman
Dr. Payaman sebagaimana dikutip dari A. Hamzah (1990) menyatakan tenaga kerja sebagai produk yang sudah atau sedang bekerja atau mencari pekerjaan dan melakukan pekerjaan lain, misalnya ibu rumah tangga atau sekolah. Ada dua hal dalam istilah praktis yakni angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
UU No. 14 Tahun 1969
Di dalam UU No. 14 Tahun 1969 tentang Pokok Ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah tiap orang yang bisa bekerja di dalam ataupun luar hubungan kerja untuk menghasilkan barang dan jasa yang bisa mencukupi kebutuhan masyarakat. Di dalam hubungan tersebut, pembentukan tenaga kerja bertujuan meningkatkan efektivitas kemampuan dalam menjalankan pekerjaan.
UU No. 13 Tahun 2003
Tenaga kerja yang dimaksud dalam UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yaitu tiap orang yang bisa bekerja guna menghasilkan barang dan jasa untuk bisa memenuhi kebutuhan mereka dan masyarakat luas.
Wikipedia
Mengutip Wikipedia, tenaga kerja yaitu penduduk yang memasuki usia kerja.
Jenis-Jenis Tenaga Kerja
Tenaga kerja bisa dikategorikan menjadi beberapa jenis menurut penduduk, batas kerja dan mutunya.
Tenaga Kerja Menurut Penduduk
Tenaga kerja berdasarkan penduduknya dibedakan lagi menjadi 2 kategori yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja.
Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah semua jumlah penduduk yang dianggap bisa bekerja dan mampu bekerja apabila tidak ada permintaan bekerja. Tenaga kerja berusia 15-64 tahun sesuai dengan UU Tenaga Kerja.
Bukan Tenaga Kerja
Bukan tenaga kerja adalah setiap orang yang dianggap tidak bisa bekerja dan tidak ingin bekerja meskipun ada permintaan kerja. Penduduk yang berada di luar usia 15-64 tahun disebut bukan tenaga kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Penduduk tersebut terdiri dari anak-anak, lansia dan pensiunan.
Tenaga Kerja Menurut Batas Kerja
Tenaga kerja menurut batas kerja dibedakan menjadi angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
Angkatan Kerja
Angkatan kerja yaitu penduduk yang berada pada usia produktif 15-64 tahun dan sudah mempunyai pekerjaan namun tidak bekerja untuk sementara ataupun yang secara aktif sedang mencari kerja.
Bukan Angkatan Kerja
Bukan angkatan kerja yaitu penduduk yang usianya 10 tahun ke atas dan kegiatannya sekolah, mengurus rumah tangga dan lainnya, misalnya anak sekolah, ibu rumah tangga, mahasiswa, orang difable dan pengangguran sukarela.
Tenaga Kerja Menurut Mutunya
Tenaga kerja menurut mutunya bidebadakan menjadi tenaga kerja terdidik dan tenaga kerja tidak terdidik.
Tenaga Kerja Terdidik
Tenaga kerja terdidik yaitu tenaga kerja yang memiliki sebuah keahlian atau keterampilan di bidang tertentu dengan menempuh pendidikan formal dan non formal, misalnya dokter, guru, pengacara, perawat, dan bidan.
Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga kerja terlatih yaitu tenaga kerja yang mempunyai keahlian tertentu yang diperoleh dari pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil mendapatkan keahliannya melalui proses latihan yang berulang sehingga bisa menguasai pekerjaan yang dilakukannya, misalnya mekanik.
Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia
Setiap negara memiliki masalahnya masing-masing dalam hal ketenagakerjaan. Di Indonesia, masalah ketenagakerjaan yang dihadapi, antara lain :
Kualitas Tenaga Kerja Rendah
Kualitas tenaga kerja di suatu negara bisa dilihat dari tingkat pendidikan masyarakatnya. Penduduk di Indonesia sebagian besar masih memiliki tingkat pendidikan yang minim. Hal tersebut menjadi penyebab rendahnya penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang berpengaruh pada hasil produksi barang dan jasa yang rendah pula.
Persebaran Tenaga Kerja Tidak Merata
Tenaga kerja di Indonesia sebagian besar ada di Pulau Jawa, sedangkan daerah-daerah lain masih kekurangan tenaga kerja terlebih pada sektor perkebunan, pertanian dan kehutanan.
Jumlah Angkatan Kerja Tidak Sebanding
Jumlah angkatan kerja di Indonesia tidak sepadan dengan jumlah lapangan kerja yang ada dan berimbas kepada perekonomian negara. Angkatan kerja yang tidak memiliki pekerjaan akan menjadi pengangguran.
Pengangguran
Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia berujung pada industri yang mengalami kebangkrutan mengakibatkan jumlah pengangguran semakin bertambah akibat makin sedikitnya lapangan kerja yang tersedia.
Itulah tadi penjelasan mengenai Pengertian Tenaga Kerja Menurut Para Ahli, Jenis & Masalah. Saat ini sebagian besar penduduk menunggu atau mencari lapangan kerja yang tersedia. Namun, sebagai angkatan kerja yang terdidik kita bisa berusaha menciptakan lapangan kerja meskipun sedikit namun hal yang paling penting adalah berusaha mengurangi jumlah pengangguran. Terima kasih sudah membaca artikel kami, semoga bermanfaat 🙂