Pengertian UKM Menurut Para Ahli Dan Contoh UKM Lengkap – Dalam kehidupan Manusia di perlukan alat nilai yang di gunakan untuk bertransaksi guna memenuhi keperluan kehidupan yang di jalaninya.
Dalam melakukan transaksi menggunakan alat tukar atau uang tersebut, Manusia dapat memiliki barang atau jasa yang di butuhkan. Banyak orang yang membuka usaha untuk mendapatkan keuntungan dengan mendirikan usaha.
Pengertian UKM Menurut Para Ahli Dan Contoh UKM Lengkap
UKM adalah salah satu jenis usaha yang dapat di gunakan untuk mendapatkan barang atau jasa yang di perlukan masyarakat. Untuk dapat lebih mengenal tentang pengertian UKM menurut para ahli dan contohnya akan di jelasakan sebagai berikut.
Pengertian UKM
UKM atau usaha kecil menengah adalah istilah yang di gunakan untuk jenis usaha kecil yang memiliki jumlah kekayaan bersih yang paling banyak Rp 200.000.000 terhitung tidak dengan tanah dan bangunan sebagai tempat usaha. Usaha tersebut dapat berdiri sendiri.
UKM adalah usaha yang banyak di lakukan dalam masyarakat luas dan dapat mempengaruhi perdangangan serta perekonomian masyarakat luas. Dalam melakukan usaha itu dapat di lakukan banyak sekali anggota masyarakat.
Pengertian UKM Menurut Para Ahli
Para ahli menjelasakan beberapa UKM yang ada di Indonesia. Pengertian tersebut adalah sebagai berikut:
Badan Pusat Statistik (BPS)
UKM di nilai berdasar kuantita tenaga kerjanya. Pada usaha kecil menggunakan entitas usaha yang berjumlah 5-19 orang tenaga kerja, dan usaha menengah memiliki entitas tenaga kerja 20-99 orang.
Keputusan Presiden RI no. 99 Tahun 1998
UKM adalah suatu kegiatan masyarakat yang berskala kecil di bandingkan dengan pekerjaan di bidang lain yang mayoritas sebagai usaha kecil maka perlu untuk di lindungi agar dapat mencegah persaingan deri usaha yang tidak sehat.
Keputusan Menteri Keuangan 316/KMK.016/1994
UKM adalah badan usaha atau perorangan yang melakukan suatu kegiatan usaha yang memiliki penjualan atau omset setiap tahunnya 600.000.000 paling tinggi atau aktiva Rp 600.000.000 paling tinggi tentunya di luar tanah dan bangunan tempatnya, itu terdiri dari:
- Bidang Usaha (Fa, CV, PT, dan juga koperasi)
- Perorangan (industry rumah tangga/pengrajin, peternak, perambak, nelayan, penambang,perambah hutan, pedagang barang dan juga jasa)
UUNo 20 Tahun 2008
UKM menurutnya terbagi menjadi dua yaitu:
Usaha kecil merupakan entitas yang memiliki kriteria berikut ini :
- Memiliki jumlah kekayaan lebih dari Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 yang tidak termasuk dengan tanah dan juga bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil dari penjualan sebanyak Rp 300.000.000,00 salam setahun sampai dengan Rp 2.500.000.000,00.
Yang dapat di sebut Usaha Menengah adalah suatu entitas yang berkriteria berikut ini :
- Memiliki jumlah kekayaan Rp 500.000.000,00 dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 yang tidak termasuk dengan tanah dan bangungan sebagai tempat usahanya.
- Memiliki hasil penjualan yang bernilai lebih dari Rp 2.500.000.000,00 pertahun sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 paling banyak.
Contoh UKM
Banyak sekali contoh UKM yang ada dan terbilang sukses jika di lakukan dengan serius dan dengan perhitungan yang matang. Di bawah ini adalah jenis ukm yang banyak di minati dan dapat memberi keuntungan yang menggiurkan berikut adalah jenis ukmnya :
Usaha Kecil Kuliner
Kuliner sangat banyak dan terdapat di berbagai tempat. Usaha jenis ini adalah mengadakan makanan atau minuman yang di minati oleh banyak konsumen dan dari situ pendapatan dan keuntungan di dapatkan. Banyak usaha jenis ini berada di sekitar kita seperti café, rumah makan, dan lain sejenisnya. Contoh dari usaha kecil menengah ini adalah seperti Pondok Cake Rumahan D’NKH Signature milik NI Kadek Kristy Hellen Winatasari.
Usaha Kecil Jasa
Usaha jenis ini banyak pula di minati oleh banyak orang. Karana pada jenis usaha ini tidak memiliki atau menuntut banyak keahlian. Yang di butuhkan adalah sejumlah keahlian pada bidang tertentu seperti pada TI membuka penerimaan jasa SEO, membuat website, dan lain sejenisnya.
Usaha Kecil Jual Beli
Usaha kecil jenis ini menggunakan media jual beli sebagai tempat mendapatkan penghasilannya. Dalam melakukan hal ini di perlukan kejelian tentang barang yang akan di perjualbelikan. Barang yang di perjualbelikan banyak macamnya contohnya pakaian yang di jual secara grosir dan eceran yang banyak di sekitar kita.
Usaha Kecil Agrobisnis
Jenis ini banyak sekali terdapat di sekitar kita Karena pada usaha kecil jenis agrobisnis ini mengacu kepada pertanian dan perkebunan yang pada umumnya berada di pedesaan. Usaha ini dapat di temui dengan melihat usaha yang di lakukannya ada memelihara unggas, budidaya ikan, sayuran, dan masih bnayak yang lainnya.
Sekianlah penjelasan mengenai Pengertian UKM Menurut Para Ahli Dan Contoh UKM Lengkap yang di jelaskan oleh pustakaindo. UKM sangatlah penting bagi kehidupan masyarakat kita karena lewat UKM masyarakat dapat mendongkrak perekonomian yang di milikinya. Terimakasih 🙂